KPK Sita Bukti Elektronik dan Dokumen dari Penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar
Mursal Ismail June 21, 2026 03:36 PM

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali dan dua biro jasa pengurusan visa, penyidik menyita barang bukti elektronik serta berbagai dokumen penting. 

Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

Penyidikan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain penggeledahan, KPK juga memeriksa tersangka berinisial SK terkait dugaan penerimaan hasil pemerasan dan gratifikasi.

Penyidik turut menelusuri asal-usul aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

Baca juga: Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Takengon Deportasi 5 WNA China & Malaysia

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikonfirmasi Sabtu (20/6/2026).

Barang bukti itu akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," ujar Budi.

Pasal 12e UU Tipikor mengatur terkait pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, sedangkan Pasal 12B berkaitan dengan gratifikasi.

Baca juga: Masuk Indonesia Secara Ilegal, Imigrasi Sabang Deportasi Dua WNA

Dia menyampaikan, penggeledahan dilakukan secara maraton pada Rabu (17/6/2026) hingga Jumat (19/6/2026).

Selain Kantor Imigrasi Denpasar, penyidik KPK menggeledah Kantor PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Keduanya merupakan biro jasa pengurusan visa dan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Budi menyampaikan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian," kata dia.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK memeriksa tersangka berinisial SK pada Jumat (19/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Imigrasi Meulaboh Perkuat Peran Masyarakat Cegah Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Menurut Budi, pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan dari pemerasan dan gratifikasi, termasuk penelusuran asal-usul aset yang telah disita.

"Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," ujarnya.

Kasus ini berawal dari OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Imigrasi.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim serta tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya. (*)

Sumber: https://denpasar.kompas.com/read/2026/06/21/074527078/geledah-kantor-imigrasi-denpasar-kpk-sita-bukti-elektronik-dan-dokumen

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.