BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Siasat AO alias Asby, pemilik peleburan balok timah terbongkar usai ditangkap polisi.
Warga Ake Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka kini terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Polres Bangka.
Asby diamankan tim Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, Jumat (19/6/2026) kemarin karena melakukan peleburan pasir timah tanpa izin.
Dari hasil interogasi penyidik, Asby mengaku baru pertama kali melakukan peleburan balok timah di lingkungan Ake Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Kalau dari pengakuan dia (pelaku) baru melakukan peleburan, memang lokasinya sudah lama tapi bukan dia melakukan peleburan tapi orang lain dan dia hanya numpang," kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani kepada Bangkapos.com, Sabtu (20/6/2026).
Baca juga: Profesi Pria yang Diduga Sekap dan Siksa Pacar 3 Tahun Sampai Buta Permanen di Bandung
Ia pun menyebutkan, pasir timah yang ia dapatkan berasal dari luar Kabupaten Bangka melainkan dari Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Pemilik peleburan timah menerima pasir timah dengan cara COD (Cash On Delivery).
"Kita masih dalami untuk asal usul timah, tapi pengakuan pelaku AO alias Asby dia mendapatkan timah dengan cara bertemu COD dapat bertemu di perkebunan sawit Tempilang," bebernya.
Termasuk tujuan balok timah, yang setelah dilakukan peleburan dari pasir timah menjadi balok.
Masih dalam proses pengembangan penyidik, apalagi para pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
"Belum tahu mau dibawa kemana, tapi pelaku AO alias Asby ini menjual balok timah kepada pelaku IHK alias Sanmol," ujarnya.
Peleburan Timah Ilegal Terbongkar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil membongkar aktivitas peleburan timah ilegal di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Baca juga: Nasib Pria Sekap Pacar 3 Tahun di Bandung, Dianiaya Sampai Buta, Wajah Hancur Tak Bisa Dikenali
Dua orang terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa ratusan kilogram pasir timah, balok timah hasil peleburan, hingga kendaraan roda empat.
Operasi yang berlangsung sejak Jumat siang (19/06/2026) sampai Sabtu (20/6/2026) dini hari dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani didampingi Kanit II Tipidter Ipda Rika Oktorida, S.H., serta disaksikan oleh Ketua RT setempat.
AKP Mauldi Waspadani menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pengolahan timah balok secara ilegal.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke TKP di Lingkungan Ake sekitar pukul 14.30 WIB. Di lokasi, kami mendapati aktivitas pengolahan timah balok yang sedang berjalan," kata dia.
Lebih lanjut Mauldi menyebutkan, di lokasi pertama, polisi mengamankan seorang pria bernama AO alias AY yang bertindak sebagai koordinator lapangan sekaligus pemilik pasir timah serta beberapa pekerja.
Baca juga: Duel Sengit Belgia Vs Iran, Susunan Pemain, H2H, Prediksi Skor dan Peluang Lolos di Piala Dunia 2026
Kemudian, dari hasil interogasi cepat di lapangan, tim langsung melakukan pengembangan ke sebuah rumah, yang diduga menjadi tempat penyimpanan.
Di sana, petugas menemukan sekitar 20 karung pasir timah basah yang ditinggal pergi pemiliknya.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah membawa para pekerja dan koordinator ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ratusan Kilo Balok dan Pasir Timah Disita
Bahkan, polisi mengantongi satu nama baru yang merupakan aktor utama pemodal sekaligus pembeli balok timah ilegal yakni IHK alias Sanmol.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka Sanmol ini berniat datang ke lokasi peleburan pada malam harinya untuk mengambil balok timah hasil kerja hari itu. Anggota bergerak kembali ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sebutnya.
Sedangkan, hasil pemeriksaan intensif terhadap Sanmol, ia mengakui bahwa balok-balok timah ilegal hasil peleburan AO dibeli olehnya dan sebagian masih disimpan di kediamannya yang beralamat di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan ke Pangkalpinang pada pukul 22.00 WIB.
Di rumah tersangka Sanmol, polisi berhasil menemukan dan menyita 20 keping balok timah berbentuk persegi empat dengan berat total mencapai kurang lebih 266,5 kilogram.
"Barang bukti yang cukup fantastis, di antaranya 39 karung bahan sleg bercampur dengan kurang lebih 1.427 kilogram, 20 karung pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 563 kilogram, 6 keping balok timah seberat 99, 4 kilogram," bebernya.
Baca juga: Prediksi Spanyol Vs Arab Saudi, Lamine Yamal Duel Satu Lawan Satu, The Green Falcons Skuad Penuh
"20 keping balok timah dengan berat 266,5 kilogram, dua unit kendaraan, 5 karung arang, 2 batang besi panjang, 1 buah saringan panjang, 1 buah cakar panjang, 2 buah serokkan, 2 buah sekop, 2 buah centong, 1 buah blower, 1 buah timbangan, 4 buah cetakkan balok timah, 1 buah saringan kecil dan dua 2 buah kuali," sambunganya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta 6 orang saksi dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kami sedang melengkapi Administrasi Penyidikan (Mindik) dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melihat apakah ada jaringan lain yang terlibat. Dalam waktu dekat, kami juga akan menggelar Press Release resmi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.
Untuk saksi yang diperiksa yaitu Sh (pekerja), MR (pekerja), TI (ikut tersangka ke lokasi), YI (ikut tersangka ke lokasi), SM (paman tersangka dan Y (berada dilokasi karena pinjam motor).
Polisi Endus Rute Penyelundupan ke Jakarta
Kepolisian mencium adanya indikasi kuat bahwa balok-balok timah olahan tersebut siap diselundupkan keluar daerah.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menegaskan meski tersangka utama masih enggan bernyanyi, penyidik tidak akan terkecoh, Sabtu (20/6/2026) malam.
"Sampai saat ini kita masih terus mendalami ya, karena yang bersangkutan belum mau mengatakan ke mana mereka akan mengirimkan balok timah," tegas AKP Mauldi saat dikonfirmasi Bangkapos.com.
Baca juga: Prediksi Menang Selandia Baru Vs Mesir, Susunan Pemain, H2H dan Jadwalnya di Piala Dunia 2026
Dalam operasi ini, Korps Bhayangkara telah mengamankan dua orang aktor penting dan menetapkannya sebagai pelaku pemilik lapak dan pembeli balok timah.
Kendati begitu, pembeli bersikap tidak kooperatif, Satreskrim Polresta Bangka telah melakukan pemetaan dan analisis mendalam terkait alur distribusi barang ekspor ilegal ini.
Polisi menduga kuat bahwa hilir dari bisnis gelap ini bermuara di ibu kota, rute yang digunakan para pelaku disinyalir memanfaatkan jalur darat dan laut antar-kota.
"Dari hasil analisa kita, mereka akan melakukan pengiriman balok timah ini ke luar Pulau Bangka, tepatnya ke Jakarta. Alurnya, dari Sungailiat balok timah ini dibawa dulu ke Kota Pangkalpinang, baru kemudian selanjutnya dikirim ke Jakarta atau luar Pulau Bangka," ungkapnya.
Sementara kedua pelaku beserta seluruh barang bukti balok timah, telah diamankan di Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.
"Sudah kita amankan 2 pelaku, ada beberapa orang saksi dan nanti kita gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)