Viral Perusakan Fasilitas SDN Wonobodro 1 Batang: Pelaku Berusia 11 Tahun, Tak Bisa Diproses Pidana
Rustam Aji June 21, 2026 05:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Kasus perusakan etalase piala dan pot bunga di SD Negeri Wonobodro 1, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui kejelasan hukum. Polsek Blado menegaskan bahwa dua bocah laki-laki yang menjadi aktor utama dalam video tersebut dipastikan tidak dapat diproses secara pidana.

Keputusan ini diambil lantaran kedua pelaku, yang masing-masing berinisial A dan H, baru menginjak usia 11 tahun atau masih berada di bawah batas usia minimal pertanggungjawaban pidana hukum positif di Indonesia.

"Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Oleh karena itu, perkara ini kami kembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan internal," ungkap Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, Minggu (21/6/2026).

Mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak

AKP Sapto menjabarkan bahwa langkah kepolisian menghentikan tuntutan pidana ini sudah sesuai dengan regulasi amanat undang-undang. Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dapat dituntut secara hukum adalah mereka yang minimal telah genap berusia 12 tahun dan belum mencapai 18 tahun.

Karena itu, pendekatan hukum represif tidak berlaku dalam kasus anak di bawah umur Batang ini. Aparat lebih mengedepankan pendekatan persuasif, pendampingan psikologis keluarga, serta langkah-langkah edukatif.

Baca juga: KPK Sita 32 Aset Milik Eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Notaris Senior Ikut Dicecar Penyidik

Berdasarkan hasil pendataan silsilah di lapangan, kedua anak kelas V sekolah dasar tersebut ternyata bukan berstatus sebagai murid di SD Negeri Wonobodro 1. Pada saat hari kejadian, mereka sedang ikut orang tuanya yang tengah mengais rezeki dengan berjualan di area pasar kaget atau kegiatan masyarakat di kawasan Wonobodro.

Sebelum insiden perusakan terjadi, keduanya awalnya hanya bermain sepak bola di pekarangan sekolah. Namun, mereka kemudian menyelinap masuk ke dalam lorong kelas, lalu membuka paksa lemari pajangan hingga menyebabkan puluhan piala prestasi milik sekolah pecah berantakan.

Pihak Sekolah Belum Lapor, Polisi Minta Setop Sebar Video

"Belum ada laporan resmi dari pihak sekolah. Kami masih memantau perkembangan dan menunggu hasil rapat internal pihak sekolah bersama dengan jajaran komite," tambah AKP Sapto.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Fadia Arafiq, Penyidik KPK Cecar Mantan Pekerja Outsourcing di Pekalongan

Terkait sanksi ganti rugi fisik dari pihak keluarga pelaku kepada sekolah, Polsek Blado mengonfirmasi belum ada pembahasan ke arah sana. Fokus utama petugas saat ini adalah mendatangi kediaman keluarga pelaku demi memberikan edukasi pengawasan.

Mengingat derasnya kecaman publik setelah video viral SDN Wonobodro berdurasi satu menit itu beredar luas, polisi mengimbau keras netizen untuk menyetop penyebarluasan video tanpa sensor wajah anak. AKP Sapto mengingatkan bahwa perlindungan hak privasi anak tetap dilindungi hukum dan wajib dihormati oleh masyarakat demi masa depan mereka. (Ito) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.