Peringatan Dini BMKG Sulut Waspada Angin Kencang Besok Senin 22 Juni 2026
Glendi Manengal June 21, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Senin 22 Juni 2026.

Berdasarkan info BMKG sejumlah wilayah di Sulut potensi dilanda hujan intensitas sedang hingga lebat.

Untuk kantor BMKG Stasiun Meteorologi berlokasi di dalam area Bandara Internasional Sam Ratulangi. Stasiun ini berfokus pada pelayanan cuaca dan informasi penerbangan.

Jarak kantor Stasiun Meteorologi BMKG ke pusat Kota Manado Ibu Kota Provinsi Sulut sekitar 14 km dengan waktu tempuh sekira 29 menit dengan kendaraan bermotor.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Berdasarkan laporan BMKG Sulut melalui akun facebook @BMKG Sulawesi Utara diakses Tribun Manado pada Minggu (21/6/2026) pukul 18:12 Wita, peringatan dini ini dibagi dalam tiga kategori waspada, siaga, awas.

Terkait hal tersebut dalam peringatan dini BMKG Sulut untuk wilayah Sulawesi Utara masuk dalam kategori waspada hujan sedang hingga hujan lebat.

Berikut daftar daerah potensi waspada hujan lebat, siaga hingga peringatan angin kencang pada Senin (22/6/2026):

Peringatan Dini Hujan 22 Juni 2026

1. Level Waspada

·⁠  Tidak Ada

2. Level Siaga

·⁠  Tidak Ada

3 Level Awas

·⁠  Tidak Ada

4. Peringatan Dini Angin Kencang

·⁠  Minahasa Utara

·⁠  Kepualaun Sitaro

·⁠  Kepulauan Sangihe

·⁠  Kepulauan Talaud

Baca juga: Pelita, Renungan P/KB GMIM 21-27 Juni 2026, Tanda Perjanjian Antara Aku dan Makhluk di Bumi

- Potensi Dampak Level Waspada:

Berupa genangan, luapan air sungai dan longsor yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat

- Potensi Dampak Level Siaga:

Berupa banjir, banjir bandang dan longsor yang dapat berdampak signifikan terhadap aktivitas masyarakat, layanan publik dan infrastruktur.

- Potensi Dampak Awas:

Meluas berupa banjir, banjir bandang dan longsor yang menyebabkan terhentinya layanan publik, kerusakan signifikan infrastruktur serta berisiko terhadap keselamatan.

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

(TribunManado.co.id)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.