TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah masih melanjutkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 2 hingga penghujung Juni 2026. Bantuan ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai daerah sebagai bagian dari program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Besaran bantuan yang diterima mencapai Rp900 ribu per KPM untuk periode April–Juni 2026. Di sejumlah daerah, penerima bahkan berpeluang memperoleh Rp1,8 juta apabila penyaluran tahap pertama dan tahap kedua dilakukan secara bersamaan.
Penyaluran Disesuaikan Kebijakan Pemerintah Daerah
Baca juga: Sebar Video Intim Mantan Tunangan, Pria Ini Rekam Diam-diam Selama Dua Tahun usai Diputus
Baca juga: Rekam Rok SPG Diam-diam, Oknum Guru SD Ini Rupanya Punya Catatan Perilaku Kurang Baik
BLT Dana Desa disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.
Tahap 1: Januari–Maret 2026
Tahap 2: April–Juni 2026
Meski program ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, mekanisme pencairan diserahkan kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah masing-masing.
Karena itu, waktu dan metode penyaluran dapat berbeda di setiap wilayah.
Nominal Bantuan yang Diterima
Besaran bantuan tetap Rp300 ribu per bulan.
Namun, pencairannya dapat dilakukan dengan beberapa skema, antara lain:
Setiap bulan: Rp300 ribu.
Setiap dua bulan: Rp600 ribu.
Setiap tiga bulan: Rp900 ribu sekaligus.
Di beberapa daerah yang mengalami keterlambatan penyaluran tahap pertama, bantuan dirapel sehingga KPM berpotensi menerima:
Tahap 1: Rp900 ribu.
Tahap 2: Rp900 ribu.
Total dana yang diterima mencapai Rp1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pencairan
Agar proses pengambilan bantuan berjalan lancar, KPM diminta menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
2. Kartu Keluarga (KK)
Penerima diminta membawa KK asli atau fotokopi sebagai dokumen verifikasi identitas.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP asli atau fotokopi juga diperlukan untuk mencocokkan data penerima bantuan.
Lokasi Pengambilan BLT Dana Desa
Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah desa, antara lain:
Kantor desa.
Kantor kelurahan.
Kantor Pos Indonesia (di wilayah yang menggunakan layanan PT Pos Indonesia).
Penerima disarankan mengikuti jadwal yang tercantum dalam surat undangan untuk menghindari antrean dan mempercepat proses pencairan.
Masyarakat Diminta Memantau Informasi dari Aparat Desa
Karena jadwal penyaluran berbeda di setiap daerah, masyarakat diimbau aktif memantau informasi dari pemerintah desa, kelurahan, RT/RW, maupun pendamping desa.
Apabila telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan memenuhi persyaratan administrasi, bantuan dapat dicairkan sesuai jadwal yang ditetapkan di wilayah masing-masing.