TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Berikut ini keluhan lengkap eksportir perikanan di Tarakan, yang disampaikan kepada anggota DPR RI Dapil Kaltara, Hasan Saleh
Pelaku usaha sekaligus agen pengiriman ikan segar ke Tawau, Malaysia, Yusril Mahendra, menyampaikan keluhannya terkait banyaknya persyaratan sertifikasi yang terus disosialisasikan kepada eksportir perikanan di daerah.
Keluhan tersebut disampaikan Yusril, dalam forum bersama instansi terkait, pada Sabtu (20/6/2026) sore kemarin, yang dihadiri Anggota DPR RI, Hasan Saleh.
Menurutnya, selama ini proses ekspor ikan segar ke Tawau telah berjalan dengan persyaratan yang dianggap cukup, dan sesuai kebutuhan negara tujuan.
"Saat ini kalau kita mau mengirim ikan ke Tawau, Malaysia, itu cukup dengan dua syarat.
Pertama HC yang diterbitkan dari kantor karantina.
Yang kedua PEB yang diterbitkan dari kantor Bea Cukai," ujar Yusril.
Baca juga: Petambak hingga Pelaku UMKM di Tarakan Keluhkan Pupuk dan Aturan Kirim Komoditas Perikanan
Namun belakangan, kata dia, eksportir kembali mendapatkan berbagai himbauan untuk melengkapi sejumlah sertifikasi lain, termasuk sertifikat mutu.
Padahal menurutnya, negara tujuan ekspor tidak mensyaratkan dokumen tambahan tersebut.
"Akan tetapi masih banyak lagi himbauan mungkin dari sertifikat mutu.
Kami disuruh lagi untuk membuat sertifikat-sertifikat yang lain.
Nah yang jadi permasalahannya, buyer kami atau negara tujuan yang kami ekspor itu tidak mempersyaratkan.
Jadi apabila kami tetap mengurus sertifikat-sertifikat yang lain, itu rasanya jadi sia-sia, percuma," katanya.
Yusril menilai semakin banyaknya dokumen yang harus dipersiapkan justru membuat proses ekspor menjadi semakin rumit.
"Kalau bisa yang berjalan saat ini tolong dipertahankan saja.
Karena berulang-ulang.
Jadi kalau bawa barang ke luar negeri, surat-surat yang disiapkan terlalu banyak," ujarnya.
Ia mencontohkan, ketika dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Tawau, tidak semuanya digunakan oleh pihak penerima.
"Kemudian sampai di Tawau, surat itu dibutuhkan tidak? Tidak," katanya.
Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengungkap pengalamannya saat mengurus sejumlah sertifikasi beberapa tahun lalu.
"Contoh di tahun 2022, kami ada namanya sertifikat SKP, ada juga sertifikat HASAP.
Itu kami urus dengan lumayan banyak pengorbanan kami untuk mengurus," ungkapnya.
Menurut dia, proses memperoleh sertifikasi tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga membutuhkan biaya tambahan untuk memenuhi standar yang dipersyaratkan.
"Kalau kita menerbitkan sertifikat, ada beberapa yang perlu kita perbarui.
Contoh lokasi kami harus sesuai dengan standar.
Otomatis itu pakai uang lagi.
Karena kita renovasi gudang, itu pakai uang," ujarnya.
Yusril mengaku keberatan apabila nantinya seluruh sertifikasi tersebut diwajibkan kepada eksportir kecil, yang selama ini bergantung pada usaha pengiriman ikan ke Malaysia.
"Karena bukannya apa, terlalu banyak sertifikasi-sertifikasi.
Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit?" katanya.
Ia menyebut persoalan ini sudah beberapa kali dibahas dalam pertemuan dengan berbagai pihak.
"Kemarin ada beberapa pertemuan.
Yang pertama di kantor bandara, yang kedua di kantor Sri Tower.
Ini sudah yang ketiga.
Kalau sertifikasi-sertifikasi yang tadinya tujuannya mau mempermudah, ini malah mematikan kita secara perlahan," tegasnya.
Menurut Yusril, tambahan regulasi yang berlapis justru berpotensi menghambat aktivitas ekspor hasil perikanan dari Tarakan menuju Tawau.
"Bukan mempermudah, malah mempersulit dan mematikan kita secara perlahan kalau terlalu banyak regulasi-regulasi.
Karena negara tujuan kami itu di Tawau cukup dengan satu hasil saja.
Itu sertifikat yang diterbitkan oleh BKHIT," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak bermaksud mengurangi rasa hormat kepada pihak Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) maupun instansi lainnya.
"Ini saya ngomong apa adanya.
Kalau bisa dipermudah, dipermudah.
Karena kalau kami agen tidak bisa, bagaimana orang-orang kecil yang mau kirim ke Tawau?" katanya.
Yusril menjelaskan hampir seluruh hasil perikanan yang dikirim ke Tawau melalui jalur yang mereka layani.
"Karena mereka semua, seluruh hasil perikanan yang mau kirim ke Tawau itu pasti melalui bandara kami.
Dan kalau kami sudah mati langkah, mereka mau kirim ke mana?" ujarnya.
Saat diwawancarai usai kegiatan, Yusril kembali menegaskan bahwa kekhawatiran utama para eksportir bukan pada aturan yang sudah berlaku saat ini, melainkan kemungkinan kewajiban sertifikasi tambahan di masa mendatang.
"Kalau misalnya kami sebagai agen, jadi untuk pelaku-pelaku pengepul ikan kecil biasanya bergantung kepada kami karena kami sebagai agen yang memuat kepada mereka.
Tapi masalahnya kendala yang terjadi saat ini di negara kita terlalu banyak aturan sertifikasi-sertifikasi. Itu yang menghambat kami," ujarnya.
Menurut dia, apabila eksportir tidak mampu memenuhi seluruh standar sertifikasi yang diwacanakan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi juga nelayan dan pelaku usaha kecil yang menjadi bagian dari rantai pasok perikanan.
"Bila kami tidak bisa mengikuti standar sertifikasi maka itu secara tidak langsung akan menghambat perekonomian kita.
Apalagi ekspor ikan ini ke negara Tawau sebenarnya," katanya.
Yusril kembali menegaskan, bahwa negara tujuan tidak terlalu membutuhkan sebagian dokumen yang saat ini mulai disosialisasikan.
"Negara tujuan seperti Tawau itu tidak terlalu membutuhkan sertifikasi tersebut.
Sebenarnya kami sebagai warga negara yang baik wajar untuk mengikuti aturan.
Tetapi kalau kita bikin sertifikasi lalu sampai di sana sertifikasi itu tidak dibutuhkan, dokumen itu tidak dibutuhkan, jadi sia-sia," ujarnya.
Ia berharap kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum menetapkan kewajiban baru bagi eksportir.
Ditanya mengenai jenis dokumen yang selama ini digunakan, Yusril menjelaskan bahwa ekspor ikan segar saat ini berjalan menggunakan dokumen dari karantina dan PEB.
"Untuk saat ini kalau mau pengiriman, dokumen itu biasanya diterbitkan dari badan karantina.
Kemudian banyak himbauan-himbauan harus buat sertifikat inilah, sertifikat itulah," katanya.
Ia mencontohkan adanya sertifikat SMKHP yang penerbitannya berkaitan dengan pemenuhan sertifikasi HASAP.
"Kalau kita tidak punya HASAP, SMKHP itu tidak bisa jadi.
Kalau HASAP itu tidak dipenuhi dengan SKP, HASAP itu tidak bisa lagi.
Nah kalau SKP itu, kalau tidak ada gudang yang sesuai standar, itu tidak bisa terbit.
Jadi berentetan dia," jelasnya.
Menurutnya, setiap tahapan tersebut memerlukan biaya tambahan.
"Contohnya kalau gudang atau lokasi kita tidak sesuai standar dari mereka, maka kita harus perbarui.
Itu kan butuh banyak biaya. Dan itu tidak akan berguna-guna.
Itu yang saya bilang sangat menghambat kalau diterapkan," katanya.
Yusril menegaskan, dokumen yang benar-benar dibutuhkan negara tujuan saat ini hanya dua.
"Cukup HC yang diterbitkan dari kantor karantina sama PEB.
Dua itu cukup.
Yang lainnya sebenarnya tidak dibutuhkan," ujarnya.
Ia menilai kebijakan yang disiapkan kemungkinan mengacu pada standar daerah lain yang belum tentu sesuai diterapkan di wilayah perbatasan.
"Mungkin standarnya mengikuti standar yang di Jakarta.
Tetapi kita ini kan lain.
Kita ini daerah perbatasan.
Kalau mengikuti standarnya Jakarta lalu diterapkan di sini, tentu berbeda kondisinya," katanya.
Saat ini, lanjut Yusril, aktivitas ekspor ikan segar ke Tawau masih berjalan normal.
Namun berbagai sosialisasi terkait sertifikasi tambahan terus dilakukan kepada pelaku usaha.
"Kalau untuk sekarang tetap berjalan.
Cuma mereka tetap sosialisasi terus ke kami.
Ibarat kata himbauan-himbauan terus.
Takutnya nanti diwajibkan.
Nah itu yang susah," ujarnya.
Yusril menjelaskan, perusahaannya yang bergerak sebagai eksportir ikan segar ke Tawau dapat melakukan pengiriman tiga hingga empat kali dalam seminggu.
"Dalam seminggu kita bisa tiga kali atau empat kali.
Kapasitas sekitar enam ton sampai delapan ton sekali kirim," katanya.
Adapun komoditas yang dikirim terdiri dari berbagai jenis ikan segar hasil tangkapan nelayan.
"Ada ikan kakap, ada ikan kerapu dan ikan bawal.
Itu dari nelayan semua yang ada di Kota Tarakan.
Jadi tentu akan berdampak apabila aturan itu diterapkan," pungkas Direktur PT Borneo Seafood Saudara tersebut.
Selain Mahendra juga ada Adi, mewakili PT Royal Pinisi, pelaku usaha yang berkegiatan di proses pengiriman komoditas hasil laut dan perikanan di Tarakan menyampaikan keluh kesahnya.
Adi menyampaikan bahwa sempat terjadi kejadian atau case sebelumnya, dimana pelaku usaha menerima surat dari PSDKP.
"Kami dapat surat cinta dari PSDKP.
Dan kemudian kita diperiksa dan usaha kita di stop sementara.
Ini kan menimbulkan adanya pertanyaan dari pengusaha-pengusaha yang lainnya terkait masalah regulasi," ungkap Adi.
Ia berharap kepada anggota DPR RI Hasan Saleh sebagai perwakilan di DPR RI, agar ada kejelasan regulasi ekspor yang lebih mudah.
"Karena di Kaltara ini kita mayoritas pesisir, beda seperti di Jakarta.
Jadi terkait dengan perizinan, kami terkendala masalah regulasi-regulasi dari pemerintah daerah, regulasi-regulasi dari pemerintah pusat, itu yang harus kita penuhi," ujarnya.
Kemudian persoalan kedua, yang ingin ia sampaikan terkait Permen KP nomor 5 tahun 2026 tentang Pengelolaan Perikanan Lobster dan Kepiting.
"Di pasal di pasal 9 Permen KP, harapan saya, Pak Hasan Saleh melakukan evaluasi, terkait dengan Kementerian yang pasal 9 berbunyi terkait dengan kuota penangkapan kepiting, dimana di sini disebutkan ayat A kuota penangkapan kepiting ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan estimasi potensi sumber daya alam dengan kuota dan ukuran karapas 12 sentimeter dan kemudian tidak dalam kondisi bertelur," ungkapnya.
Menurut Adi, apabila ini diterapkan untuk Permen KP-nya, akan menimbulkan kerugian bagi petambak.
Artinya nanti kepiting-kepiting bertelur yang ukuran 12 cm itu tidak bisa ditangkap dan dijual.
"Ini kan akibatnya kan menimbulkan kerugian bagi pelaku pelaksana ekspor dari petambak, dari pengepul, dari eksportir," ujarnya.
Sebelumnya dalam pertemuan bersama BKHIT Tarakan berlangsung di Dojo Cafe, Adi juga turut mempertanyakan persoalan pengiriman kepiting dan regulasi.
Diketahui untuk hasil olahan wajib mengantongi Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan HACCP atau Hazzard Analysis and Critical Control Point.
"Sedangkan untuk produk hidup, menggunakan sertifikat cara karantina ikan yang baik atau CKIB.
Dengan adanya perpisahan menjadi dua badan yakni balai karantina dan balai mutu, kami bingung karena sekarang yang menerbitkan CKIB itu siapa," ujarnya.
Jika memang penerbitan CKIB bisa diterbitkan di BKHIT, maka pelaku usaha bergerak di bidang usaha pengiriman kepiting mungkin bisa mengurus CKIB.
Dalam perjalanannya ia juga menerima informasi bahwa setiap proses pengiriman komoditas perikanan harus mengurus SMKHP atau Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Sehingga ia juga mempertanyakan apa perbedaan SMKHP dengan fungsi dari CA.
"Apa bedanya dengan AC sertifikat.
Ini kami pertanyakan.
Ini kami perlu luruskan bersama.
Apalagi kondisi ekonomi sangat tepukul, dolar kemrin merangkak naik.
Namun kita tetap coba ekonomi Tarakan tetap bergerak.
Jika persyaratan itu dipenuhi maka baru bisa bergerak," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah