TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan sikapnya terkait langkah oditur militer di Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa prajurit TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan pihaknya menghormati tahapan, langkah dan keputusan yang diambil oleh komponen penegak hukum.
Baca juga: Oditur Militer Tak Ajukan Banding di Kasus Serangan Air Keras ke Andrie Yunus, TAUD: Target Tercapai
Dia juga menegaskan Mabes TNI tidak campur tangan atau cawe-cawe terkait hal itu.
"Mabes TNI sangat menghormati tahapan, langkah dan keputusan yang diambil oleh komponen penegak hukum," kata Nas saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (21/6/2026).
Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyerangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus Ajukan Banding
"Tidak ada campur tangan pihak Mabes TNI karena sudah masuk ke ranah pengadilan," pungkasnya.
Tribunnews.com juga telah berupaya menghubungi Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya untuk menyanyakan alasan di balik keputusan oditur militer tak ajukan banding dalam kasus tersebut pada Minggu (21/6/2026) pukul 08.58 WIB.
Oditur militer di Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya menyatakan tidak mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat personel Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terdakwa serangan air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus.
Keempat terdakwa yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
"Oditur menyatakan tidak (mengajukan) upaya hukum," kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/6/2026) pukul 15.53 WIB.
Endah juga sebelumnya menyampaikan tim penasihat hukum para terdakwa mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
Tim penasihat hukum para terdakwa mengajukan banding setelah sebelumnya mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan pekan lalu.
"Penasihat hukum (terdakwa) banding," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Soal Putusan Praperadilan hingga Vonis Peradilan Militer Kasus Andrie Yunus, Pigai: Ikuti Saja Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan putusan atau vonis yang berbeda-beda kepada para terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
Akan tetapi, majelis hakim menyatakan Serda Edi, Lettu Budhi, Kapten Nandala, dan Lettu Sami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan perencanaan terlebih dahulu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Serda Edi dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Lettu Budhi dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa Kapten Nandala dan 1,5 tahun penjara terharap terdakwa Lettu Sami.