TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan mekanisme resmi yang diselenggarakan pemerintah untuk mengatur proses penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan menengah.
Di Provinsi Jawa Tengah, SPMB SMA dan SMK Negeri 2026 menjadi jalur utama bagi lulusan SMP dan sederajat yang ingin melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
SPMB SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Tengah sendiri merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Program ini dirancang secara sistematis mulai dari tahapan pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan secara transparan dan tertib.
Pendaftaran SPMB Jateng 2026 telah dimulai sejak 3 Juni 2026 yang diawali dengan pembuatan akun peserta.
Untuk jenjang SMA Negeri, terdapat empat jalur penerimaan, yakni Domisili dengan kuota 33 persen, Afirmasi sebesar 32 persen, Prestasi sebesar 30 persen, dan Mutasi sebesar 5 persen.
Sementara itu, pada jenjang SMK Negeri, jalur seleksi terdiri atas Prestasi dengan kuota terbesar yakni 75 persen, Afirmasi sebesar 15 persen, dan Domisili sebesar 10 persen.
Calon murid mengikuti proses verifikasi berkas, aktivasi akun, sinkronisasi data, hingga pemilihan sekolah sesuai jalur yang tersedia.
Kini, setelah seluruh proses seleksi selesai dilakukan, peserta tinggal menunggu hasil akhir yang diumumkan pada Minggu, 21 Juni 2026.
Peserta dapat mengetahui status kelulusannya melalui laman resmi spmb.jatengprov.go.id paling lambat pukul 23.59 WIB.
Melalui portal tersebut, peserta dapat mengetahui apakah dirinya dinyatakan diterima di sekolah pilihan atau tidak.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi SPMB Jateng 2026, Diumumkan Hari Ini 21 Juni 2026
Bagi calon murid yang dinyatakan diterima di SMA atau SMK Negeri pilihannya, tahapan berikutnya yang wajib dilakukan adalah daftar ulang.
Daftar ulang merupakan proses konfirmasi sekaligus penyerahan dokumen persyaratan oleh calon murid yang telah lolos seleksi agar status penerimaannya dapat ditetapkan secara resmi.
Tahapan ini akan dibuka mulai Senin, 22 Juni hingga Kamis, 25 Juni 2026 dan dilaksanakan secara langsung di SMA atau SMK Negeri tempat peserta dinyatakan diterima.
Untuk jenjang SMA Negeri, terdapat empat jalur penerimaan yang disediakan, yaitu:
Sementara itu, untuk jenjang SMK Negeri tersedia tiga jalur penerimaan, yaitu:
Pembagian kuota tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang proporsional kepada seluruh calon peserta didik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah nama peserta dinyatakan lolos dalam pengumuman resmi, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses daftar ulang, yaitu:
1. Mengecek Status Kelulusan
Peserta terlebih dahulu memastikan bahwa namanya tercantum dalam daftar peserta yang diterima melalui laman resmi SPMB Jawa Tengah.
2. Datang ke Sekolah Tujuan
Calon murid wajib hadir langsung ke SMA atau SMK Negeri tempat dirinya diterima sesuai jadwal yang ditetapkan.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Seluruh berkas yang telah disiapkan harus diserahkan kepada panitia daftar ulang di sekolah.
4. Meminta Bukti Daftar Ulang
Setelah proses selesai, peserta harus memastikan telah memperoleh tanda terima atau bukti daftar ulang sebagai dokumen resmi bahwa dirinya telah menyelesaikan tahapan tersebut.
Agar proses berjalan lancar, calon murid diwajibkan membawa dokumen asli beserta salinannya.
Berikut berkas yang harus dipersiapkan:
1. Bukti Pendaftaran
Peserta diminta mencetak bukti pendaftaran dari portal resmi SPMB Jateng sebagai salah satu syarat administrasi.
2. Surat Keterangan Lulus atau Ijazah
Dokumen asli SKL atau ijazah beserta fotokopinya wajib diserahkan kepada panitia.
3. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi dibawa sebagai dokumen identitas keluarga.
4. Akta Kelahiran
Peserta juga wajib membawa akta kelahiran asli beserta salinannya.
5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
SPTJM dari orang tua atau wali yang telah dibubuhi meterai Rp10.000 menjadi salah satu dokumen yang wajib diserahkan saat daftar ulang.
Khusus peserta yang mendaftar melalui jalur prestasi, penentuan nilai akhir dilakukan berdasarkan beberapa komponen, yaitu:
Adapun rumus penilaian yang digunakan adalah:
NA = (50 persen × NRR) + (50 persen × NRTKA) + NK + NO
Dengan demikian, capaian akademik dan prestasi non-akademik sama-sama memiliki kontribusi terhadap hasil akhir seleksi.
Mengutip dari Instagram @pdkjateng, berikut tahapan lengkap pelaksanaan SPMB Jateng Tahun 2026:
(Tribunnews.com/Farra)