Tribunlampung.co.id, Jakarta - Rencana pelimpahan tahap II kasus dugaan manipulasi dokumen ijazah mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa masih abu-abu.
Baca juga: Penjelasan Kapolri Seusai Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Paksa Kasus Ijazah Jokowi
Kondisi kesehatan kedua tersangka yang mendadak drop pasca-penangkapan kini menjadi faktor utama yang dipertimbangkan sebelum penyidik menyerahkan berkas dan fisik mereka ke kejaksaan.
Kabar yang beredar santer menyebutkan bahwa pelimpahan berkas perkara dan para tersangka akan dilaksanakan pada Senin (22/6/2026). Namun, tim penasihat hukum membantah telah menerima jadwal resmi terkait agenda eksekusi tersebut.
Kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah, menjelaskan bahwa urusan prapenuntutan mutlak menjadi domain kepolisian dan kejaksaan. Kendati demikian, hak-hak administratif dan kondisi fisik kliennya harus dipastikan dalam keadaan prima.
"Bahwa betul akan ada pelimpahan, tetapi kapan persis waktunya jam berapa, misalkan Senin jam 9, itu belum ada informasi resmi ke kami sebagai penasihat hukum Dokter Tifa maupun Roy Suryo," ungkap Ramdansyah saat dihubungi, Minggu (21/6/2026), dilansir Tribunnews.com.
Ramdansyah membeberkan fakta terbaru bahwa saat ini Roy Suryo dan dr Tifa tengah terkulai lemas dan harus menjalani perawatan intensif (rawat inap) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Oleh sebab itu, pelimpahan dipastikan harus mengetuk pintu kesembuhan mereka terlebih dahulu.
"Jadi, peluangnya apakah besok Senin, tentu saja balik lagi pada kondisi kesehatan prinsipal kita. Kemarin kelihatan ya, drop, dia sakit di rumah sakit. Makanya kalau memang sudah pulih, baru kembali lagi kepada pihak kepolisian kapan diserahkan, dalam kondisi yang tentu saja sehat," tambahnya.
Perkara yang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini mengakar dari laporan langsung yang dilayangkan oleh Jokowi beserta tiga laporan masyarakat lainnya. Dalam perjalanannya, penyidik memecah kasus ini ke dalam dua klaster tersangka dengan peran yang berbeda:
Guna memperkuat konstruksi hukum sebelum dinyatakan lengkap (P21), penyidik Polda Metro Jaya telah memuntahkan energi besar dengan memeriksa total 130 saksi lapangan.
Tak main-main, polisi juga menggandeng 22 ahli dari berbagai multidisiplin ilmu dan instansi keprofesian, mulai dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, hingga pakar sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.