TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Pelarian NZ alias AA, salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka di Kampung Maredan, Kecamatan Tualang, akhirnya terhenti di Kabupaten Kuantan Singingi.
Setelah berbulan-bulan dicari aparat kepolisian, pria tersebut berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Kuantan Mudik.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan, NZ merupakan salah satu terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Warung Pak Pantun Pardede, Jalan Maredan, Kampung Maredan, Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Teguh, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman yang memicu cekcok antara korban dan sejumlah orang di lokasi kejadian. Pertengkaran tersebut kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan.
“Saat kejadian korban bersama keluarganya diduga dikeroyok oleh sejumlah orang setelah terjadi kesalahpahaman dan cekcok di lokasi,” kata Teguh, Minggu (21/6/2026).
Akibat insiden tersebut, tiga korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. Tidak terima atas kejadian yang dialami, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tualang.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku. Dalam prosesnya, penyidik memperoleh informasi bahwa NZ alias AA diduga bersembunyi di Kelurahan Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Tualang langsung memerintahkan Panit I Opsnal Reskrim IPDA Khairul bersama tim untuk bergerak melakukan penangkapan.
Rabu 17 Juni 2026 malam, tim berangkat menuju Kuantan Singingi. Mereka melakukan pencarian di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika NZ berhasil ditemukan dan diamankan, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Teguh.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, NZ alias AA dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polsek Tualang menegaskan akan terus memburu dan menindak setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Baginya, menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya adalah prioritas utama.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)