SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS - Melawan saat hendak ditangkap, buronan kasus pencurian kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel berhasil dilumpuhkan oleh personel Satreskrim Polres Musi Rawas.
Diketahui, tersangka adalah Bustomi alias Tom (27), warga Dusun III, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Tersangka ditangkap, lantaran terbukti terlibat dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik seorang lansia di Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, pada 26 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kanit Pidum, IPDA Nofrianto membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersangka lanjut Kanit, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/I/RES.1.8./2025/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 27 Januari 2026.
Baca juga: Viral Jemaah Masjid Al-Mujahidin Palembang Rela Batalkan Salat Demi Gagalkan Aksi Pencurian Motor
Kemudian, korban bersama Sugiono serta mengajak beberapa warga sekitar langsung mendatangi kebun milik korban.
Setibanya di kebun, korban mendapati 3 ortiga orangg sedang mengangkat buah kelapa sawit curiannya ke atas sepeda motor.
"Saat itu, ketiga pelaku ini diketahui identitasnya oleh warga dan juga korban, yakni Rolex, Tom dan Alex," ungkap Nofrianto.
Dikatakan Nofrianto, melihat kedatangan warga, kemudian tersangka langsung maju sembari mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga.
Melihat itu, warga tidak berani mendekat, sehingga para pelaku melarikan diri ke dalam hutan.
"Namun saat itu, para pelaku langsung dikejar oleh warga dan pelaku atas nama Rolek berhasil tertangkap saat bersembunyi di rawa-rawa," jelas Nofrianto.
Sedangkan untuk dua pelaku lainnya melarikan diri. Kemudian pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Musi Rawas.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kekerugian 50 janjang buah kelapa sawit dengan berat 750 kg, jika ditaksir senilai Rp2.362.500.
Setelah sempat buron, kemudian pada Jumat, 19 Juni 2026 anggota Satreskrim Polres Musi Rawas mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku pencurian tersebut.
Selanjutnya, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Redho Agus anggota pun bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hingga akhirnya tersangka atas nama Bustomi alias Tom berhasil diamankan.
"Saat itu, tersangka berada di Jalan Simpang Lokasi Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas sekira pukul 18.30 WIB," kata Kanit.
Ditambahkan Kanit, hanya saja saat hendak ditangkap, tersangka sempat melawan petugas, hingga akhirnya terpaksa anggota pun melakukan tindakan tegas terukur.
"Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah sakit untuk ditangani secara medis dan kemudian langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk ditindak lanjuti atas perbuatannya," tutup Kanit.