Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tabir misteri kasus dugaan perampokan emas seberat 500 gram yang disertai aksi penusukan brutal di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/6/2026) lalu akhirnya terbongkar.
Baca juga: Tipu Pengantin hingga Rp18 Miliar, Bos WO Ayu Puspita Divonis Penjara 1,5 Tahun
Polisi menemukan fakta mengejutkan bahwa laporan perampokan tersebut hanyalah sebuah sandiwara palsu.
Bukan disatroni oleh penjahat asing, korban berinisial MHA (30) nyatanya ditusuk secara keji oleh rekan bisnisnya sendiri, seorang perempuan berinisial USP.
Tersangka USP merupakan komisaris di perusahaan teknologi informasi (IT) tempat mereka bernaung, sementara korban menjabat sebagai direktur utama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membeberkan bahwa skenario bohong ini runtuh setelah tim penyidik menemukan rentetan kejanggalan antara keterangan awal saksi dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta investigasi ilmiah (scientific crime investigation).
"Kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang perampok yang masuk ke rumah. Penganiayaan berat ini murni dilakukan oleh tersangka USP sendiri," tegas Roby dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026), dilansir Tribunnews.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, polisi mengungkap bahwa motif di balik aksi berdarah ini murni dipicu oleh konflik pekerjaan di internal perusahaan yang sudah mengakar dan berlangsung cukup lama.
Tersangka USP mengaku sengaja merencanakan aksi tersebut karena memendam rasa kesal dan dendam kesumat kepada korban sejak tahun 2020. Selama bertahun-tahun, tersangka merasa kerap disudutkan dan dihina oleh ucapan korban.
"Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama. Tersangka mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan kasar dari korban yang membuatnya sakit hati," urai Roby.
Siasat jahat USP terbilang sangat matang. Guna melumpuhkan dan menghabisi nyawa sang direktur utama, ia sudah menyiapkan berbagai peralatan di lokasi kejadian.
Selain senjata tajam yang digunakan untuk merobek tubuh korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mengerikan lainnya dari tangan tersangka, seperti alat kejut listrik (stun gun), tabung nitrogen, pakaian bernoda darah, serta sejumlah benda lain yang menguatkan adanya unsur perencanaan.
Aksi brutal USP membuat korban MHA menderita tujuh luka tusuk serius di bagian leher dan punggung hingga kondisinya kritis dan harus dilarikan ke ruang perawatan intensif rumah sakit.
Pada awal kasus ini mencuat, laporan yang masuk ke polisi menarasikan ada dua orang pria tak dikenal merangsek masuk ke dalam rumah di Menteng, melukai korban, lalu mengondol emas batangan seberat setengah kilogram.
Namun, polisi mencium bau busuk dari laporan tersebut karena melihat keanehan di mana tidak ada satu pun upaya dari orang di dalam rumah untuk mencari bantuan medis darurat maupun berteriak meminta pertolongan warga sekitar sesaat setelah kejadian yang diklaim sebagai perampokan besar.
Kini, atas tindakan nekatnya, sang komisaris perempuan tersebut harus mendekam di sel tahanan. USP dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.