TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rencana alih fungsi lahan kantor Korwil Pendidikan Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Sebab, dampak pengalihan fungsi lahan tersebut, kantor yang selamat ini mengurusi administrasi sekolah-sekolah di wilayah Mlati, kini terpaksa harus menumpang di bangunan sebuah sekolah dasar.
Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan jika kabar ini benar terjadi, hal tersebut menunjukkan adanya benturan kepentingan antara percepatan program pemerintah dan kebutuhan dasar penyelenggaraan layanan publik, dalam hal ini pendidikan.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar masalah fisik bangunan, melainkan menyangkut prioritas kebijakan pemerintah daerah.
"Pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang seharusnya memperoleh perlindungan ruang dan fasilitas yang memadai," kata Maneger Nasution, dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurut dia, sebelum mengambil keputusan semestinya ada hal yang harus dipertimbangkan, yaitu apakah perencanaan yang dilakukan sudah menghitung dampaknya terhadap layanan pendidikan.
"Program strategis tentu penting, tetapi jangan sampai kemajuannya dibayar dengan kemunduran fungsi pelayanan yang lain," tegas dia.
Maneger menilai, kondisi ini memperlihatkan lemahnya perencanaan aset dan tata kelola ruang publik.
Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya sudah menyiapkan lokasi pengganti yang layak sebelum melakukan alih fungsi bangunan, sehingga tidak menimbulkan disfungsi atau gangguan pada layanan pendidikan yang merupakan investasi jangka panjang bangsa.
Berkaca dari pengalaman di berbagai daerah, Maneger menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas publik untuk pembangunan KDMP kerap memicu polemik karena dianggap mengorbankan fungsi yang sudah berjalan.
Bahkan, di beberapa daerah muncul penolakan warga karena sarana pendidikan dan ruang publik terdampak oleh pembangunan program pemerintah pusat ini.
Lebih jauh, kata dia, peristiwa ini memberikan pelajaran bahwa keberhasilan sebuah program tidak cukup hanya diukur dari cepatnya pembangunan fisik atau banyaknya gedung yang berdiri.
Keberhasilan juga semestinya dilihat dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antar kepentingan publik.
"Jangan sampai satu program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan disfungsi pada layanan lain yang tidak kalah penting. Apalagi, pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa," kata Maneger.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024 mengatakan, dalam konteks pelayanan publik menurutnya, perlu segera menyediakan kantor permanen yang representatif bagi Korwil Pendidikan Mlati, sehingga pelayanan administrasi pendidikan tidak terganggu.
Audit kebutuhan aset dan ruang publik sebelum alih fungsi bangunan pemerintah, agar tidak terjadi pengorbanan terhadap layanan publik yang sudah berjalan.
Menyusun kajian dampak pelayanan publik sebelum pembangunan atau penempatan KDMP, terutama apabila menggunakan aset yang sebelumnya dipakai untuk pendidikan, kesehatan, atau pelayanan masyarakat.
Utamakan aset yang tidak produktif atau lahan kosong sebagai lokasi KDMP, sehingga tidak menimbulkan relokasi institusi yang sedang berfungsi.
Tidak kalah penting, melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan secara bermakna atau meaningful participation dalam proses pengambilan keputusan, agar setiap kebijakan memperoleh legitimasi dan meminimalisir konflik.
"Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih dapat berkembang sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat tanpa menggeser kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, jaminan sosial, dan pelayanan publik yang berkualitas," kata Maneger.
"Keberhasilan KDMP pada akhirnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari kontribusinya dalam mewujudkan kesejahteraan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat," imbuhnya.
Baca juga: Penjelasan Disdik Sleman soal Polemik Alih Fungsi Gedung Korwil Pendidikan Mlati Jadi KDMP
Sebab, lokasi tersebut akan dialihfungsikan menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Padahal gedung di Tlogoadi tersebut, selama ini tidak hanya menjadi Kantor Korwil Mlati, tetapi juga menjadi pusat aktivitas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Darma Wanita, dan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Wakil Ketua Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Sudiyo menyampaikan, instruksi pengosongan yang datang mendadak ini sempat membuat para pengurus terkejut dan merasa terzalimi.
"Kronologinya secara tiba-tiba, kemarin itu disuruh mengosongkan dalam waktu satu minggu. Minggu depan harus kosong. Teman-teman agak syok juga. Harus bagaimana lagi," ujar dia.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman telah membantah anggapan pengosongan Kantor Korwil tersebut dilakukan secara mendadak, apalagi demi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pemindahan kantor itu, disebut telah direncanakan sejak lama, bahkan sebelum ada kebutuhan ruang untuk program pemerintah pusat tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Mustadi, menjelaskan rencana pemindahan kantor Korwil Mlati sebenarnya sudah diinisiasi oleh Lurah Tlogoadi sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan.
Awalnya, lahan kantor tersebut, yang menempati Tanah Kas Desa oleh Pemerintah Kalurahan Tlogoadi akan dialihfungsikan untuk pembangunan ruko dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Rencana ini telah dikomunikasikan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Jadi rencana pemindahan itu sebenarnya sudah ada sejak dulu. Kantor Korwil akan digunakan untuk membangun ruko-ruko, waktu itu. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli (PAD) desa. Itu sudah satu tahun yang lalu. Tapi saat itu belum berproses," kata Mustadi.
Rencana itu berubah seiring perkembangan dinamika. Apalagi ketika pemerintah kalurahan diharuskan segera menyediakan ruang bagi KDMP.
Program ini membutuhkan lahan yang secara kalkulasi memenuhi persyaratan ekonomi.
Karena tuntutan waktu yang semakin mendesak, akhirnya diputuskan menggunakan gedung Korwil Mlati untuk kebutuhan program KDMP dan membatalkan rencana pembangunan ruko.
Keputusan itu bukan diambil sepihak oleh Pemerintah Kalurahan Tlogoadi tetapi hasil koordinasi dan pembahasan di Kabupaten.
Sebagai solusi jangka pendek, operasional Korwil Mlati saat ini dipindahkan dengan menumpang di kompleks SDN Tlogoadi yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Sleman.
Komplek gedung sekolah tersebut, dinilai memiliki cukup ruang kosong karena hasil penggabungan (regrouping) dari dua sekolah.
Awalnya, Korwil Mlati direncanakan akan menempati bekas gedung SD Nglarang yang terdampak proyek jalan tol.
Namun, karena proses relokasi SD Nglarang belum selesai, Korwil Mlati sementara digeser ke ruang-ruang kosong SDN Tlogoadi yang posisinya berada tepat di belakang kantor Korwil lama.
Perpindahan ini hanya bersifat sementara. Sebab, Dinas Pendidikan Sleman, kata Mustadi, telah menjadwalkan rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Senin (22/6/2026) besok.
Rapat khusus membahas Korwil Mlati ini akan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) maupun dinas terkait termasuk dinas perizinan.
"Kami akan bahas besok Senin, apakah Korwil nanti tetap pindah ke gedung SDN Nglarang, sesuai rencana sebelumnya atau akan mencari lahan baru. Jika harus mencari lahan baru, saya harus berkoordinasi lagi dengan Pak Lurah terkait proses izinnya. Tetapi jika nanti tetap di gedung SDN Nglarang, tinggal mengajukan permohonan pemanfaatan aset," kata Mustadi. (*)