TRIBUNSUMSEL.COM -- Di usianya yang senja, Mien Sri Wahyuni (74), seorang lansia asal Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, kini harus hidup dalam ketakutan dan kecemasan mendalam.
Pasalnya, ia mendadak menerima tagihan utang misterius senilai Rp 2,5 miliar, sementara rumah tinggalnya kini terancam disita dan masuk dalam daftar lelang perbankan.
“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus," kata Mien, dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/06/2026).
Bersama kuasa hukumnya, Mien menjelaskan bahwa persoalan itu pertama kali terungkap pada tahun 2023 saat dirinya menerima surat peringatan terakhir terkait kredit bermasalah.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp 2,5 miliar," ujar Mien.
Ia mengaku sangat terkejut lantaran tidak pernah merasa mengajukan pinjaman ataupun memiliki hubungan dengan fasilitas kredit yang dimaksud. Setelah dilakukan penelusuran, utang tersebut diketahui berkaitan dengan kredit perbankan.
Meski demikian, Mien bersikeras bahwa dirinya tidak pernah mengetahui adanya pinjaman tersebut.
“Saya ngga tahu, karena saya nggak punya rekening, ngga punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," tandasnya.
Dalam berkas yang diterimanya, tercantum akta pengajuan kredit yang disebut telah ditandatangani. Namun Mien membantah pernah datang ke kantor notaris untuk mengurus kredit tersebut.
Karena tidak memahami isi dokumen yang dimaksud, ia sempat meminta penjelasan lebih lanjut. Namun menurut pengakuannya, keterangan yang diterima tidak menjelaskan secara rinci bagaimana kredit tersebut bisa muncul atas namanya.
Sebaliknya, ia justru diminta melunasi tagihan yang diyakininya tidak pernah diajukan. Keluarga kemudian mengetahui bahwa tagihan itu tidak hanya mencakup pokok pinjaman, tetapi juga denda serta penalti yang nilainya terus bertambah.
“Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp 3 miliar," terangnya.
Merasa tidak memperoleh kejelasan, Mien akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Wonosobo. Namun hingga dua tahun berjalan, pihak keluarga menilai perkembangan penanganan kasus itu belum menunjukkan kemajuan berarti.
Berdasarkan data yang diperoleh keluarga, terdapat dua orang yang disebut melakukan pencairan dana. Keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Mien.
Dana yang dicairkan disebut bernilai antara Rp 1,6 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Kendati demikian, Mien menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengambil uang tersebut.
Ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat dipertemukan agar duduk persoalannya menjadi jelas.
“Proses hukum itu bisa jalan di polres. Tapi kami ingin dipertemukan sama notarisnya, sama perbankannya juga. Selama ini selalu ada saja alasannya," pungkasnya.
Sementara itu. Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk meminta klarifikasi kepada 10 orang yang terdiri dari pelapor dan beberapa anggota keluarganya.
Penyelidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tanah yang dijadikan jaminan utang serta mempelajari salinan akta perjanjian kredit yang diserahkan oleh pelapor.
"Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah," jelas Arif.
Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah telah memberikan tanggapan bahwa persetujuan hanya bisa diberikan apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Selain itu, polisi juga telah menggelar perkara serta mengirimkan SP2HP secara berkala kepada pelapor.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, kepolisian menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," imbuh Arif.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kendala selama proses penyelidikan. Salah satunya, pelapor belum dapat memenuhi permintaan penyelidik terkait dokumen pendukung maupun identitas pihak-pihak yang dinilai dapat memperkuat keterangan.
Selain itu, penyelidik turut mempertimbangkan adanya penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Mien yang telah berusia lanjut memiliki keterbatasan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan mengalami kondisi pikun sehingga kemampuan berpikir serta mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dinilai terbatas.
(*)