66 Dapur MBG di Surabaya Nekat Beroperasi Tanpa Sertifikat, Dinkes Buka Penyebabnya
Wiwit Purwanto June 21, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID SURABAYA –  Sebanyak 66 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya masih beroperasi meski belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kondisi ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek keamanan pangan dan standar kesehatan dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Mayoritas SPPG di Surabaya Belum Kantongi SLHS

Persoalan kelengkapan perizinan masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Surabaya. Hingga pertengahan Juni 2026, mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur penyedia makanan bergizi bagi siswa belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Berdasarkan data per 17 Juni 2026, terdapat 148 SPPG yang tercatat di Surabaya. Dari jumlah tersebut, hanya 54 SPPG yang telah mengantongi SLHS, sementara 94 lainnya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.

Baca juga: Kabar Gembira Bulan Ini Ratusan Pegawai Inti SPPG Surabaya Alih Status Jadi PPPK, Ini Syaratnya

Dari total SPPG yang ada, sebanyak 117 dapur telah beroperasi. Namun, hanya 51 SPPG yang telah memiliki SLHS. Artinya, masih terdapat 66 SPPG yang menjalankan operasional tanpa sertifikat laik higiene sanitasi.

Selain itu, terdapat 23 SPPG yang belum beroperasi karena belum memenuhi persyaratan penerbitan SLHS. Sementara delapan SPPG lainnya telah menghentikan operasional, terdiri dari tiga dapur yang sudah memiliki SLHS dan lima dapur yang belum bersertifikat.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, mengatakan hambatan terbesar dalam proses penerbitan SLHS berasal dari ketidaksesuaian fungsi bangunan dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

“Berdasarkan evaluasi, hampir 100 persen yang belum keluar itu karena SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota/Kabupaten). Jadi peruntukan bangunannya tidak sesuai. Banyak yang menggunakan rumah tinggal untuk dapur SPPG, padahal harus sesuai dengan izin bangunannya,” kata Billy.

Menurutnya, sebagian besar pengelola memanfaatkan rumah sewa yang kemudian dialihfungsikan menjadi dapur produksi makanan. Kondisi tersebut membuat pengelola harus melakukan penyesuaian bangunan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Solusinya ya diperbaiki sesuai dengan IMB atau izin bangunannya agar bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan SLHS,” ujarnya.

Limbah dan Higiene Jadi Sorotan Pengawasan

Selain masalah peruntukan bangunan, Dinas Kesehatan juga menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah. Padahal, keberadaan sistem pengolahan limbah menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh SLHS.

“Yang paling banyak juga soal limbah. Mereka harus punya sistem pengolahan limbah yang memenuhi syarat. Pengelolaan limbah ini ketentuannya cukup ketat,” katanya.

Baca juga: Pekerja SPPG di Mojokerto Tetap Masuk Saat Dapur MBG Dihentikan Sementara Selama Libur Sekolah 

Billy menjelaskan, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi SPPG yang baru beroperasi untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis. Selama masa tersebut, dapur masih diperbolehkan menjalankan aktivitas sambil menyelesaikan proses perizinan.

“Tujuannya supaya program cepat berjalan, tetapi dalam waktu tiga bulan seluruh persyaratan harus sudah dipenuhi. Kalau sampai batas waktu belum selesai, maka harus berhenti beroperasi,” tegasnya.

Meski demikian, Dinkes masih menemukan sejumlah dapur yang tetap beroperasi meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Masih banyak yang seperti itu. Termasuk beberapa kasus yang kemudian akhirnya harus berhenti beroperasi karena persyaratannya belum selesai,” ujarnya.

Untuk menjamin keamanan pangan dalam Program MBG, Dinas Kesehatan Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh dapur yang telah beroperasi. Pemeriksaan tidak hanya menyasar dokumen administrasi, tetapi juga praktik pengolahan makanan sehari-hari.

“Kami akan mengunjungi seluruh SPPG yang operasional. Kadang secara administrasi sudah memenuhi syarat, tetapi saat pelaksanaan masih ditemukan hal-hal yang harus diperbaiki, seperti kebersihan penjamah makanan, penggunaan alat pelindung diri, hingga standar higiene lainnya,” kata Billy.

Permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Jawa Timur. Pemerintah pusat pun meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Satgas MBG untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Kepala Satgas MBG Jawa Timur sekaligus Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan pemerintah saat ini fokus pada peningkatan kualitas dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

"Saat ini diminta fokusnya permasalahan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) di Dinas Kesehatan dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) di Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.