SURYA.CO.ID - Kepastian mengenai kenaikan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 semakin terang.
Pemerintah telah mematangkan regulasi terkait penyesuaian pendapatan bagi abdi negara melalui peraturan presiden terbaru yang menjadi landasan hukum pemutakhiran rencana kerja nasional.
Langkah strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dokumen yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini memuat poin krusial mengenai peningkatan pendapatan bagi pegawai pemerintah, TNI, dan Polri.
Berdasarkan salinan resmi yang diunggah di laman Sekretariat Negara, kebijakan ini merupakan bagian dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat.
Pemerintah secara spesifik memberikan prioritas pada profesi-profesi pendidik dan keamanan.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan:
"Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri. Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara."
Kebijakan ini juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025, yang mencakup pemutakhiran matriks pembangunan dan alokasi pendanaan untuk proyek prioritas nasional.
Baca juga: Daftar Gaji Pensiunan 2026: Rincian Besaran per Golongan dan Prosedur Pencairannya
Sambil menunggu pengumuman resmi mengenai besaran persentase kenaikan di tahun 2026, berikut adalah daftar gaji pokok PNS yang saat ini berlaku (mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024) yang menjadi basis penghitungan kenaikan ke depan:
Gaji PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain kenaikan gaji ASN (poin keenam), Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga mencakup berbagai program strategis lainnya untuk memperkuat daya beli masyarakat dan kualitas hidup, di antaranya:
1. Penyediaan makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan kasus TBC.
3. Pembangunan lumbung pangan untuk produktivitas pertanian.
4. Renovasi sekolah dan pembangunan sekolah unggul di tiap kabupaten.
5. Penguatan kartu kesejahteraan sosial.
6. Pembangunan infrastruktur desa dan penyediaan rumah murah bagi milenial dan Gen Z.
Para ASN juga dipastikan akan tetap menerima tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, serta fasilitas jaminan pensiun dan hari tua sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pemutakhiran RKP ini, diharapkan performa birokrasi di tahun 2026 akan semakin optimal seiring dengan peningkatan kesejahteraan yang diberikan pemerintah.