Bermodalkan Pistol Mainan, Perampok Minimarket di Bekasi Gasak Uang Rp 12,1 Juta dan Rokok
Feryanto Hadi June 21, 2026 07:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI SELATAN - Seorang pria berinisial ARM (20) ditangkap polisi setelah merampok sebuah minimarket di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Perampokan itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.15 WIB saat dua karyawan minimarket berinisial NA dan TI sedang bertugas.

Pelaku datang seorang diri dengan mengenakan topi dan masker. Setibanya di meja kasir, ARM mengeluarkan benda menyerupai pistol dan menodongkannya ke arah kedua karyawan.

Pelaku kemudian memaksa korban menunjukkan lokasi brankas yang berada di lantai dua minimarket.

Karena takut, korban mengikuti perintah pelaku. Sesampainya di ruang brankas, pelaku memaksa korban membuka tempat penyimpanan uang dan memasukkan seluruh uang tunai ke dalam kantong plastik yang telah dibawanya.

"Dari dalam brankas tersebut, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp11,6 juta," kata Abdul Rahim, Minggu (21/6/2026).

Setelah berhasil menguasai uang, pelaku mengunci kedua korban di dalam ruang brankas dan turun ke lantai satu.

Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku kemudian mengambil uang sekitar Rp500 ribu dari laci kasir serta sejumlah bungkus rokok sebelum melarikan diri.

"Total kerugian yang dialami pihak minimarket mencapai sekitar Rp12,1 juta," ujarnya.

Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ARM di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok merek Marlboro Filter Black, tas belanja warna hijau, serta pistol lighter jenis Pietro Beretta warna hitam yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

"Kami juga menyita satu pistol lighter jenis Pietro Beretta warna hitam yang digunakan untuk menakut-nakuti korban," katanya.

Saat ini ARM telah ditahan dan menjalani proses hukum. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.