Mahkamah Konstitusi Ketok Palu Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil
Evan Saputra June 21, 2026 08:20 PM

POSBELITUNG.CO - Hakim Konstitusi Adies Kadir membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang membatasi ketat ruang gerak personel kepolisian di luar struktur kedinasan.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik lantaran diketok saat draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang disetujui DPR masih bergulir panas menunggu tanda tangan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

MK resmi menolak uji materi Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan mempertegas bahwa polisi aktif dilarang keras memegang jabatan sipil manajerial maupun nonmanajerial.

Baca juga: ​Pusaran Korupsi BGN Meluas, Chat WA Sony Sonjaya Seret 41 Nama, Modus Jual Beli Lapak Dapur MBG

Langkah hukum MK ini sejalan dengan tuntutan reformasi institusi keamanan yang disuarakan mahasiswa di Sumatera Utara, termasuk desakan agar personel TNI-Polri ditarik dari ranah publik dan fokus pada tupoksi utama.

Seperti diketahui, pengesahan revisi UU Polri (UU No. 2 Tahun 2002) oleh DPR pada 9 Juni 2026 terus memicu permohonan judicial review (uji materi) ke MK terkait perluasan kewenangan, usia pensiun, dan penempatan anggota polisi di jabatan sipil.

Menurut UU No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri bukanlah lembaga sipil murni melainkan instansi pemerintah yang berstatus sebagai alat negara.

Polri berdiri terpisah dari institusi militer dan memiliki kedudukan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat

MK dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir  Rabu (17/06/2026), menyatakan, polisi yang ingin mengisi jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Ria Meriyanti. 

Keduanya menguji Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait frasa “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan para pemohon dan menyatakan pendiriannya tetap sejalan dengan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang telah diputus sebelumnya.

"Dengan adanya pertimbangan dimaksud, frasa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Rabu (17/06/2026).

Mahkamah menjelaskan, dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, telah ditegaskan batasan bagi anggota Polri agar tidak merangkap jabatan sipil ketika masih aktif berdinas. 

MK menilai ketentuan Pasal 28 UU Polri memiliki substansi yang serupa dengan Pasal 10 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut kedua aturan tersebut secara tegas mensyaratkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.

Mahkamah juga menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas kepolisian.

Jabatan tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Oleh karena itu pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 berlaku mutatis mutandis dalam mempertimbangkan permohonan a quo," kata Adies.

Putusan ini dibacakan di tengah belum disahkannya revisi Undang-Undang Polri yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026 dan masih menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

Mahasiswa Sumut Tolak Sahkan UU Polri yang baru Direvisi
Penolakan terhadap revisi UU Polri sempat di suarakan mahasiswa saat berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (15/6/2026).

Mereka mengkritik 19 juta lapangan pekerjaan yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat.

Lapangan pekerjaan itu dianggap bukan untuk masyarakat, melainkan untuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyusul disahkannya undang-undang Polri.

"19 Juta lapanganPekerja untuk Polri. Tolak Undang-undang Polri,"tulisnya 

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Polri pada 9 Juni kemarin.

Beberapa di antaranya ialah mengenai perpanjangan usia pensiun, kedudukan di jabatan sipil.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa akan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Ada enam tuntutan mereka kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

Tuntutannya ialah, energi dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM), menurunnya rupiah, regulasi keamanan, menghentikan program makan bergizi gratis (MBG), anggaran pendidikan, serta isu lingkungan dan agraria.

Usia Pensiun Polisi

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas merespon soal pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang. 

Dalam beberapa poin UU Polri tersebut ia menyoroti soal penetapan aturan usia pensiun polisi yang ditingkatkan naik satu tahun. 

Untuk kategori Tamtama dan Bintara maksimal 59 tahun. Untuk Perwira Tinggi bintang empat maksimum 60 tahun. 

Menurut Supratman, tak ada yang perlu dikhawatirkan soal umur pensiun polisi yang meningkat satu tahun dari yang sebelumnya.

"Tidak perlu khawatir, karena sudah banyak pemerintahan yang pensiunnya 59-60 tahun. Ini tidak ada soal kekuasan kepentingan (dalam pengesahan UU Polri) kekuasaan yang mana?

Tuntutan melakukan Reformasi Polri? UU Polri yang disahkan ini belum final, masih akan ada revisi hingga akhirnya jadi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kesatuan yang ditetapkan sebagai aturan yang berlaku," terangnya, usai menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (10/6/2026).

TNI Kembali ke Barak Urus Pertahanan

Aksi demo mahasiswa digelar di depan Markas Kodim, Jalan Pengadilan Medan, Rabu (17/6/2026).

Dalam aksi demonstrasi tersebut, para mahasiswa sempat membakar ban bekas serta membentangkan spanduk berisi tuntutan untuk menggulingkan rezim Prabowo-Gibran.

Mahasiswa menyoroti militer masuk dalam usuran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) penempatan TNI aktif di jabatan sipil hingga meminta TNI kembali ke barak, fokus mengurus pertahanan negara.

Keterlibatan TNI dalam ranah sipil yang dikritik mahasiswa antara lain keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), program pendidikan sekolah rakyat, hingga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Mahasiswa juga mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana penambahan jajaran batalyon baru di hampir seluruh wilayah kabupaten dan kota di Indonesia.

Penambahan struktur pasukan baru tersebut dinilai tidak memiliki urgensi strategis yang jelas serta berpotensi membebani keuangan negara secara berlebihan.

(Tribunnews/kompas/Cr5/cr25/tribun-medan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.