BANGKAPOS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolri, untuk memberikan dispensasi dengan tidak menjebloskan Roy Suryo dan dr Tifa ke sel tahanan rutan.
Meski menegaskan posisinya netral terkait kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Jokowi, Hotman menilai pengenaan status tahanan rumah jauh lebih bijak mengingat perkara ini sudah telanjur bergeser ke ranah politik.
Hotman menegaskan dirinya tidak ingin mengomentari pokok perkara terkait keaslian ijazah Jokowi. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan sebaiknya tetap dihormati.
Baca juga: Spanyol vs Arab Saudi, Prediksi Skor, Susunan Pemain dan H2H di Piala Dunia 2026
"Saya dalam posisi netral. Saya tidak pernah memberikan komentar apakah benar ijazah itu asli atau tidak. Proses hukum biarkan berjalan karena sudah berjalan," kata Hotman dilihat dari Instagramnya.
Meski demikian, Hotman menilai akan lebih bijaksana apabila Roy Suryo tidak ditahan di penjara.
Ia menyarankan agar Roy Suryo dikenai tahanan rumah atau setidaknya tahanan kota.
"Saran saya, mengingat situasi negeri kita sekarang ini, akan lebih bijaksana apabila terhadap Roy Suryo jangan ditahan di penjara, tetapi mungkin tahanan rumah atau tahanan kota," ujarnya.
Menurut Hotman, perkara yang kini menjerat Roy Suryo telah berkembang dan memiliki berbagai dimensi, termasuk aspek politik sehingga menjadi perhatian publik.
"Kasus ini sudah terkait dengan berbagai aspek, terutama aspek politik," katanya.
Meski menyinggung aspek politik, Hotman menegaskan dirinya tidak sedang menyatakan Roy Suryo bersalah ataupun tidak bersalah.
"Saya tidak mengatakan Roy Suryo bersalah atau tidak. Namun situasi negeri kita ini membutuhkan kearifan dan kebijaksanaan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberikan tanggapan terkait penahanan Roy Suryo setelah muncul permintaan dari Hotman Paris tersebut.
Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa kompak jatuh sakit usai ditangkap secara paksa atas kasus ijazah Jokowi pada Jumat (19/6/2026).
Keduanya batal dijebloskan ke sel tahanan (rutan) setelah tim dokter merekomendasikan rawat inap.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi, oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Roy dijemput di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menegaskan bahwa keputusan rawat inap bukanlah permintaan pribadi kliennya.
“Bahwa baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri ya, rekomendasi dokter, itu dilakukan treatment rawat inap. Itu aja,” ujar Refly.
Refly menjelaskan, kondisi awal keduanya terlihat baik-baik saja. Namun pemeriksaan mendalam di IGD menemukan adanya penyakit bawaan yang dinilai membutuhkan penanganan lanjutan.
Namun, ada momen ketika Dokter Tifa keluar dari IGD menggunakan kursi roda menjadi sorotan awak media.
Terkait hal itu, Refly mengungkapkan bahwa penyakit GERD kliennya kambuh akibat kelelahan, belum makan sejak pagi, serta tekanan psikologis tinggi.
“Tadi, yang saya katakan penyakit bawaan tadi, ya. Jadi salah satunya GERD-nya kambuh. Karena dia enggak makan dari pagi, dan menghadapi stres yang tinggi karena ujian,”ungkap Refly.
Dokter Tifa bahkan sempat dibopong beberapa orang ketika hendak masuk ke kendaraan menuju ruang rawat inap Gedung Anton Soedjarwo.
Berbeda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo sempat menolak rawat inap meski direkomendasikan dokter.
Namun setelah berdiskusi dengan keluarganya, terutama sang istri, ia akhirnya bersedia mengikuti arahan tim medis.
Refly memilih tidak membeberkan detail penyakit bawaan Roy Suryo.
“Begini, enggak mungkin kita bicara sakit orang. Tapi sakitnya ya kurang lebih sama lah dengan saya. Sebenarnya yang diteliti Dokter Tifa, hah itu kuncinya, clue-nya gitu ya,” katanya.
Respons Jokowi: Siap Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan
Sementara, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dengan menegaskan komitmennya mengikuti seluruh proses hukum.
“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan. Karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti,” kata Jokowi.
Jokowi juga memastikan akan hadir di pengadilan dan membawa ijazah asli sebagai bukti.
“Iya hadir. Akan hadir. Sesuai yang sudah saya sampaikan, bawa ijazah asli ke persidangan,” tegasnya.
Kritik Eks Wakapolri Oegroseno
Mantan Wakapolri Oegroseno menyoroti cara penangkapan temannya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang disebutnya mirip perlakuan terhadap teroris.
“Bu Dokter Tifa penangkapannya seperti teroris, beliau akan melaksana ujian. Di dalam kendaraan mau keluar dipepet dari belakang dan dari samping. Bu Tifa bukan teroris, bukan pelaku kejahatan yang serius ya, dari awal tidak ditahan,” ungkap Oegroseno kepada wartawan.
Ia menekankan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik, namun harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan dengan hati nurani.