TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR – Hadi Sukat (60), warga Bulurejo, Desa Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tak bisa langsung dilarikan ke Puskesmas Karangpandan saat mengalami kondisi kritis.
Ambulans yang menuju ke rumahnya tertahan konvoi massa berpakaian serba hitam, saat melintas di Jalan Solo-Tawamangu, Minggu (21/6/2026) dini hari.
Massa diduga para pesilat yang merayakan pengesahan anggota baru.
"Saat menuju rumah Hadi Sukat, perjalanan mobil ambulans terhalang sama mereka, Jalan Solo-Tawangmangu saat itu tak bisa dilewati," kata Anggota Relawan Karangpandan (Rendan), Agung.
Baca juga: Tergeletak di Jalan Solo-Tawangmangu di Ngemplak Karangpandan, 3 Pemuda Jadi Korban Pembacokan OTK
Setelah beberapa saat, mobil ambulans bisa melewati massa dan membawa Hadi Sukat.
Sayang, saat tiba di Puskesmas Karangpandan, kondisi pasien sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
"Saat sampai di puskesmas, kondisinya dicek dan sudah tidak ditemukan denyut nadi dan dinyatakan meninggal dunia," kata dia.
Putri Hadi Sukat, Dwi Purnamasari (36), menyayangkan peristiwa tersebut.
Ia menilai, kegiatan yang digelar rutin setiap tahun itu seharusnya tidak mengganggu akses publik, terlebih untuk kondisi darurat.
"Harusnya, polisi kan mengatur jalan, ngasih jalan, harusnya kalau mau dikasih ruang itu dilakukan di lokasi yang tidak menghalangi jalan," ujarnya.
"Kalau menurut saya pribadi, sebenarnya jangan sampai mengganggu pengguna jalan, sangat disayangkan sekali, itu kan setahun sekali harusnya bisa menempatkan," lanjutnya.
Baca juga: Teror Pocong Bikin Resah Warga Kebakkramat Karanganyar, Pencarian Ramai-ramai Belum Membuahkan Hasil
Dwi mendapat kabar kondisi ayahnya memburuk sekitar pukul 01.30 WIB.
Namun, perjalanan menuju rumah orangtuanya sempat terhambat konvoi massa.
"Saya di Kebakkramat, setengah 2 pagi saya ditelepon katanya bapak masuk angin."
"Saya pulang, namun dalam perjalanan ke rumah kepalang (terhalang massa), begitu pula adik saya yang berangkat dari Solo," katanya.
Jenazah Hadi Sukat telah dimakamkan pada Minggu, pukul 12.00 WIB di TPU Nongko 2, Dusun Gedangan, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. (Tribun Solo/Mardon Widiyanto)