Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung — Dua wanita di Bandar Lampung tertangkap karena mengutil 100 renteng sampo merek Pantene dan 12 liter minyak goreng botolan merek Fortune, serta empat bungkus kopi merek Kapal Api ukuran 350 gram.
Demikian pernyataan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: 2 Wanita Lansia Tertangkap Mengutil Kosmetik di Minimarket Pringsewu
Jajaran Polsek Kemiling menangkap dua perempuan residivis yang diduga melakukan pencurian dengan modus mengutil sejumlah barang kebutuhan rumah tangga di sebuah toko kawasan Bukit Kemiling Permai (BKP), Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3 juta.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IR, warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, dan ROS, warga Gading Rejo Timur, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolresta mengatakan, kedua tersangka diketahui melakukan aksi pengutilan di Toko Galih, Jalan Jalur Dua Perumahan BKP, pada 2 Juni dan 10 Juni 2026.
Menurutnya, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. IR pernah diproses hukum dalam perkara pengutilan di wilayah Lampung Timur, sedangkan ROS pernah terlibat kasus serupa di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Aksi para pelaku terungkap setelah karyawan toko melihat gerak-gerik mencurigakan saat kondisi toko sedang ramai pengunjung. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang dan memasukkannya ke dalam kendaraan yang telah disiapkan di samping toko.
Namun, tindakan mereka diketahui pemilik toko sehingga kedua pelaku berhasil diamankan. Sementara sebagian barang hasil curian diduga telah dibawa kabur oleh seorang rekan pelaku yang berperan sebagai pengemudi dan kini masih dalam pengejaran polisi.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta kemungkinan aksi serupa di lokasi berbeda,” kata Alfret.
Karena berstatus perempuan, kedua tersangka untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung selama proses hukum berlangsung.
Kapolsek Kemiling Iptu Putri Tristiyowati menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban, I Nyoman Suadhiaya (44), pemilik Toko Galih yang beralamat di kawasan BKP.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/VI/2026/LPG/RESTA BALAM/SEK KEMILING tertanggal 10 Juni 2026.
Putri menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pola kejahatan serupa yang dilakukan di wilayah lain.
“Dalam aksinya, mereka bertiga. Satu orang berperan sebagai sopir, sementara dua tersangka yang masuk ke toko dan melakukan pengutilan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )