TRIBUNBANTEN.COM - Penumpang pejalan kaki yang melintas di Pelabuhan Merak bisa bernapas lega selama musim libur sekolah 2026 ini.
Pasalnya, pemerintah resmi memberikan diskon tarif jasa kepelabuhan sebesar 100 persen bagi penumpang pejalan kaki, termasuk yang melintas di lintasan Merak-Bakauheni.
Diskon tersebut merupakan bagian dari kebijakan diskon transportasi umum yang digulirkan pemerintah selama periode libur sekolah 2026.
Kebijakan ini diambil guna meringankan beban biaya perjalanan masyarakat yang ingin bepergian saat masa liburan, khususnya bagi para penyeberang yang melintasi jalur Merak.
Baca juga: Proyek PSEL Cipeucang Tangsel Masuk Fase Krusial, Pemkot Tunggu Hasil Due Diligence Danantara
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Diskon 100 Persen Berlaku di 14 Pelabuhan
Dudy menjelaskan, diskon tarif jasa kepelabuhan sebesar 100 persen ini tidak hanya berlaku bagi penumpang pejalan kaki, tetapi juga kendaraan golongan II dan IVA.
Diskon tersebut berlaku di 14 pelabuhan atau 7 lintasan angkutan penyeberangan, mulai 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
Pelabuhan Merak yang menjadi pintu gerbang utama penyeberangan ke Sumatera menjadi salah satu titik yang mendapatkan diskon ini, mengingat tingginya volume penumpang pejalan kaki yang melintas di jalur tersebut.
Adapun lintasan angkutan penyeberangan yang mendapatkan diskon tarif tersebut di antaranya:
Lintasan Merak-Bakauheni
Ketapang-Gilimanuk
Lembar-Padangbai
Kayangan-Pototano
Tanjung Uban-Telaga Punggur
Ajibata-Ambarita
Sape-Labuan Bajo
Diskon Tiket Kapal Laut Juga 30 Persen
Selain diskon tarif jasa kepelabuhan, pemerintah juga memberikan diskon tiket kapal laut penumpang kelas ekonomi sebesar 30 persen.
Diskon tiket kapal laut ini berlaku lebih panjang, yakni mulai 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Tak hanya transportasi laut, diskon serupa juga menyasar moda transportasi lain, seperti tiket kereta api kelas ekonomi yang dipangkas hingga 30 persen, serta tiket pesawat melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).
"Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ucap Dudy.
Dasar Hukum Kebijakan Diskon Transportasi
Kebijakan diskon transportasi umum selama periode libur sekolah ini tertuang dalam keputusan bersama antara Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
Keputusan tersebut mengatur tentang penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi dalam pemberian diskon tarif transportasi untuk stimulus ekonomi.
Stimulus ini berlaku untuk periode libur sekolah tahun 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.
Dudy menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, serta nyaman bagi masyarakat selama periode peningkatan mobilitas, termasuk bagi penumpang pejalan kaki di Pelabuhan Merak.
Ia berharap, kebijakan ini dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.
Meski demikian, Dudy menambahkan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan berlangsung, termasuk bagi penumpang pejalan kaki yang memanfaatkan diskon di Pelabuhan Merak.