SURYA.CO.ID - Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pembaruan sistem perpajakan melalui sistem Coretax.
Salah satu perubahan besarnya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara langsung sebagai NPWP dan proses pendaftaran yang kini sepenuhnya digital.
Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online dengan mudah dan cepat.
Sebelum memulai, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa hal berikut:
Baca juga: Kasek Ramli Mendadak Lemas Saat Saldo Rp148 Juta Amblas, Ngaku Orang Pajak Minta Data NPWP
Buka browser Anda dan kunjungi laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Pada halaman login, cari dan klik menu "Daftar di Sini", lalu pilih kategori "Perorangan".
Sistem akan menanyakan kepemilikan NIK Anda.
Pilih opsi "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
Agar NIK Anda langsung berfungsi sebagai NPWP, pilih menu "Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK".
Isi data diri Anda secara lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP dan KK.
Data yang perlu diisi meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, jenis pekerjaan, hingga nama ibu kandung.
Bagi wanita yang sudah menikah, tersedia opsi khusus mengenai status perpajakan (apakah digabung atau dipisah dari suami).
Masukkan alamat email dan nomor telepon Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password).
Masukkan kode tersebut ke kolom verifikasi di layar pendaftaran untuk memastikan data kontak Anda benar.
Tahap ini bersifat opsional.
Anda bisa menambahkan data anggota keluarga seperti pasangan, anak, atau orang tua.
Jika tidak ingin mengisi sekarang, tahap ini bisa dilewati.
Tentukan metode pembukuan Anda (apakah berbasis kas, akrual, atau pencatatan sederhana).
Isi juga Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan sumber penghasilan utama Anda, misalnya sebagai karyawan atau pengusaha.
Isi alamat lengkap Anda saat ini. Jika alamat domisili sama dengan alamat di KTP, Anda cukup menggunakan fitur "Salin dari Domisili".
Anda juga akan diminta menandai lokasi alamat Anda pada peta digital yang tersedia.
Langkah terakhir adalah mengunggah foto diri (selfie) untuk verifikasi. Centang pernyataan bahwa semua data yang Anda isi adalah benar dan lengkap. Klik tombol "Kirim Pengajuan".
Pendaftaran melalui sistem Coretax memiliki beberapa kelebihan utama yang memudahkan masyarakat dibandingkan sistem e-Registration sebelumnya:
Identitas Terintegrasi: Sekarang NIK langsung digunakan sebagai NPWP, tidak perlu lagi menghafal nomor tambahan.
Sepenuhnya Digital: Seluruh proses dilakukan secara online dan terintegrasi. Tidak ada lagi keharusan mencetak dokumen atau mengirim berkas fisik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Verifikasi Cepat: Verifikasi identitas kini menggunakan teknologi OTP dan unggah foto selfie yang lebih praktis.
NPWP Digital: Setelah pendaftaran berhasil, kartu NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital (file PDF) ke email Anda. Kartu digital ini memiliki fungsi yang sama sahnya dengan kartu fisik.
Setelah berhasil mendaftar, NPWB digital bisa untuk berbagai keperluan, seperti melapor SPT Tahunan atau syarat administrasi lainnya.
Pastikan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan waspada terhadap website palsu yang mengatasnamakan instansi perpajakan.