SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pelaku pembacokan yang menyebabkan kematian seorang pelajar di Kota Surabaya, Kamis (18/6/2026) pukul 00.30 WIB akhirnya berhasil dibekuk.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pelaku inisial MN (21), warga Kelurahan Pacarkembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pelaku diamankan di Desa Pengkol Pasarenan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.
“Pada Sabtu (20/6/2026), sekitar pukul 08.00 WIB pelaku penganiayaan tersebut berhasil diamankan lalu dibawa ke Polrestabes Surabaya beserta barang bukti,untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Edy, Minggu (21/6/2026).
Baca juga: Remaja di Surabaya Tewas Dibacok saat Melerai Keributan dalam Konvoi
Peristiwa terjadi pada saat konvoi perayaan Anniversary Persebaya ke 99 Tahun di Jalan Sumatera, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
“Diduga terjadi akibat perselisihan, ketika rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban. Kemudian terjadi adu mulut antara keduanya,” jelas AKBP Edy, Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengeluarkan celurit dengan alasan merasa dalam kondisi terdesak.
“Sabetan senjata tajam mengenai tangan korban hingga menyebabkan meninggal dunia,” tuturnya.
Korban meninggal dunia dalam peristiwa bernama GAD (18).
Korban lainnya, BO, menderita luka bacok serius pada bagian punggung sisi kiri.
Baca juga: Permintaan Terakhir Remaja Surabaya yang Tewas Dibacok saat Melerai Keributan dalam Konvoi
Dari keterangan pelaku MN, ia berangkat melakukan konvoi dengan rombongan dari Kedung Sroko, Kota Surabaya, sekitar 10 motor berboncengan.
“Pelaku mengaku membawa senjata tajam dari rumah, yang bersangkutan naik motor RX-King sendiri. Setelah kejadian di TKP, dia bertemu temannya naik motor di antar pulang,” beber AKBP Edy Herwiyanto.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari tersangka, hingga saksi saksi terkait kejadian tersebut.
“Tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 262 ayat (4) dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas AKBP Edy
Barang bukti yang kami dapatkan antara lain Visum Et Revertum, video rekaman pelaku membawa sajam, helm dan pakaian milik pelaku, dan 1 buah Senjata Tajam jenis celurit,