Sebut Abuse of Power, Poltak Desak Komjak Periksa Satgas PKH Soal Jemput Paksa Kepala Bea Cukai
Budi Sam Law Malau June 21, 2026 10:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM=JAKARTA — Kisruh penahanan 15 kontainer mineral Ilmenite milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Bangka Belitung memasuki babak baru yang semakin memanas dan penuh ketegangan.

Sebab Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkal Pinang Junanto Kurniawan, dikabarkan telah dijemput paksa oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung dari kediamannya di Jakarta.

Aksi penjemputan paksa di luar jam kerja normal ini memicu reaksi keras dan kecaman dari kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga.

POLTAK GERAM - Kecewa lantaran nasib aset perusahaannya dibuat menggantung, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, kembali mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kini Poltak kembali geram dengan menyebut abuse of power telah dilakukan Satgas PKH terkait dijemput paksanya Kepala Bea Cukai Pangkal Pinang Junanto.
POLTAK GERAM - Kecewa lantaran nasib aset perusahaannya dibuat menggantung, kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, kembali mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kini Poltak kembali geram dengan menyebut abuse of power telah dilakukan Satgas PKH terkait dijemput paksanya Kepala Bea Cukai Pangkal Pinang Junanto. (Dokumentasi pribadi)

Baca juga: Mengadu ke KSP Jenderal Dudung, Pengacara PT PMM Minta Prabowo Bongkar Kriminalisasi Oknum Satgas

Poltak menuding tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) yang menabrak aturan hukum acara pidana (KUHAP).

Apalagi kata doa penjemputan terhadap Junanto dilakukan secara mendadak pada malam hari tanpa didahului surat panggilan resmi, dan pemeriksaan baru berakhir pada Minggu (21/6/2026) dini hari. 

Menurutnya, tindakan agresif ini sarat akan intimidasi psikologis yang merusak martabat pejabat negara.

"Kepala Bea Cukai dijemput paksa tanpa surat panggilan, itu sama saja teror psikis! Di dalam pemeriksaan, petugas bahkan langsung mencecar pertanyaan tendensius, 'Kamu terima berapa dari PMM?' Ini sangat berlebihan," ketus Poltak di hadapan awak media, Minggu.

Kegeraman Poltak kian beralasan karena aksi penjemputan paksa ini hanya berselang dua hari setelah adanya rapat koordinasi kedinasan yang difasilitasi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Dudung Abdarachman di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Jakarta.

Anehnya, dalam rapat krusial tersebut, Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan tidak hadir.

"Satgas dibentuk Presiden bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau bertindak arogan. Gunakan mekanisme hukum sesuai KUHAP, jangan permalukan Bapak Presiden Prabowo Subianto!" tegas Poltak dengan emosi mendalam.

Poltak juga mencium aroma manipulasi opini publik yang sengaja menggiring PT PMM dan Bea Cukai sebagai pusat kesalahan demi melindungi pihak tertentu.

Padahal, urusan ekspor Ilmenite tersebut telah lolos verifikasi ketat, pengujian laboratorium independen oleh Sucofindo.

Baca juga: Dishub DKI: Kendaraan Diderek Akibat Parkir Liar Tak Lagi Didenda

Selain itu, kata dia PT MMM telah memiliki dokumen administrasi yang sah secara ilmiah hukum.

Kasus ini mencuat dari asumsi sepihak bahwa mineral Ilmenite yang diekspor mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif bernilai triliunan rupiah.

Poltak pun mempertanyakan keadilan hukum karena ada kontainer milik perusahaan lain di jalur pengiriman yang sama namun justru dibiarkan melenggang bebas tanpa pemeriksaan.

Menyikapi kejanggalan yang makin vulgar, Poltak mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk segera turun tangan memeriksa tim Satgas PKH.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.