Said Abdullah Usulkan Afirmasi Tarif Cukai Golongan III Demi Selamatkan IHT Kecil-Menengah
Rendy Nicko June 21, 2026 10:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mendorong kebijakan afirmasi untuk tarif cukai hasil tembakau golongan III. Menurutnya, struktur tarif yang terlalu sederhana saat ini memberatkan produsen rokok skala kecil-menengah, khususnya di Madura, Jawa Timur.

Dalam tulisannya, Kamis (19/6/2026), Said menyebut karakter industri rokok nasional sangat beragam. Di Madura, mayoritas pabrikan masuk golongan III dengan skala produksi berbeda-beda. Kondisi ekonomi yang belum pulih membuat beban cukai menjadi sensitif bagi IHT menengah bawah.

“Kalau golongan tarif cukai terlalu sederhana, terutama di golongan III, itu akan menyusahkan produsen pabrik rokok skala kecil dan menengah. Dalam situasi perekonomian yang kurang baik seperti saat ini, pabrikan rokok itu menyumbang tarif cukai dan tenaga kerja,” ujar Said.

186 Ribu Tenaga Kerja dan Risiko Cukai Ilegal

Said mencatat industri hasil tembakau IHT di Madura menyerap lebih dari 186 ribu tenaga kerja langsung. Belum termasuk tenaga tidak langsung dan dampak ekonomi di hilir.

Baca juga: Bedah Buku saat Munas-Konbes NU 2026, Hery Haryanto Azumi Siap Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBNU

Ia menilai tarif golongan III yang tinggi sulit dijangkau produsen baru berusia di bawah 20 tahun yang belum memiliki pasar kuat. Akibatnya, sebagian memilih pita cukai palsu atau “bermain mata” dengan oknum petugas.

“Karena tarif cukai golongan III yang mahal, dan tidak sepadan dengan perhitungan bisnisnya, mereka malah memilih menggunakan tarif cukai palsu,” katanya.

Usulan Insentif Rp 300 untuk Pabrikan Muda

Untuk mendorong kepatuhan, Said mengusulkan insentif tarif cukai khusus Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang beroperasi kurang dari 20 tahun. Skema afirmatif ini, menurutnya, akan menarik pelaku usaha masuk skema cukai legal, meningkatkan penerimaan negara, dan memudahkan pengawasan.

“Kalau mereka diberikan tarif cukai yang afirmatif, semisal diberikan insentif tarif cukai sebesar 300 rupiah khusus untuk pabrikan dibawah 20 tahun, kebijakan ini akan mendorong mereka dinaungi cukai legal, pendapatan cukai naik, dan iklim usaha mereka bisa berjalan tanpa kejar-kejaran dengan aparat cukai,” jelasnya.

Said mengklaim, berdasarkan perhitungan asosiasi produsen, penerimaan cukai dari golongan III justru berpotensi naik drastis jika insentif diterapkan. Ia menegaskan penambahan layer tarif bukan solusi utama. Kuncinya adalah afirmasi agar produsen beralih ke pita resmi.

Baca juga: Daftar Kandidat Tuan Rumah Muktamar NU 2026 di Jatim, Gus Ipul : Lirboyo dan Tambakberas Diusulkan

“Justru kita harus mampu mendorong pabrikan rokok yang menggunakan cukai palsu dengan rela hati menggunakan cukai resmi... Namun sebaliknya, jika kebijakan afirmasi telah dilakukan namun pabrikan golongan III dibawah 20 tahun masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat,” tegasnya.

Ia menyimpulkan, yang diperlukan bukan penambahan layer tarif, melainkan kebijakan afirmasi untuk golongan III.

(TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.