Roy Suryo dan dr Tifa Masih Dirawat di RS Polri, Refly Harun: Kondisi di Bawah 50 Persen
Ferdinand Waskita Suryacahya June 21, 2026 10:53 PM

Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia atau dr Tifa masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur hingga Minggu (21/6/2026) malam.

Kedua tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo tersebut sebelumnya dirawat inap sejak Jumat (19/6/2026).

Penasihat hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun mengatakan berdasarkan informasi terakhir diterima kondisi kedua kliennya yang dirawat di gedung Anton Soedjarwo itu belum pulih total.

"Posisinya yang saya dengar ya masih di bawah 50 persen lah kondisinya. Belum maksimal untuk bergerak, karena tadi saya mendengar posisi siang tadi yang saya tahu," kata Refly, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya dr Tifa kini menjalani perawatan dalam keadaan mengenakan infus, menurut tim penasihat hukum kondisi kesehatannya lebih buruk dibandingkan Roy Suryo.

Sehingga tim penasihat hukum belum dapat memastikan apakah Roy Suryo dan dr Tifa sudah diperbolehkan pulang dari RS Polri Kramat Jati saat pelimpahan berkas perkara pada Senin (22/6).

Pasalnya berdasarkan informasi sementara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB esok.

ROY SURYO DIRAWAT - Gedung Anton Soedjarwo tempat Roy Suryo dan dr Tifa dirawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
ROY SURYO DIRAWAT - Gedung Anton Soedjarwo tempat Roy Suryo dan dr Tifa dirawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta/Bima Putra)

"kita mau lihat bagaimana kondisi terakhir dokter Tifa dan mas Roy. Apakah mungkin dibawa ke Kejaksaan Jakarta Selatan, ataukah nanti bagaimana? Nanti kita mau koordinasi," ujarnya.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan, Refly menuturkan tim penasihat hukum sudah mempersiapkan berkas-berkas terkait untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum berharap penangguhan penahanan disetujui, dan menyebut bahwa Roy Suryo serta dr Tifa akan bersikap kooperatif selama jalannya proses hukum hingga pengadilan nanti.

"Mudah-mudahan ada jawaban yang baik ya. Karena kan kalau mau jujur tidak ada alasan untuk menahan kan. Apa alasannya coba? Alasan subjektifnya kan hanya melarikan diri, enggak mungkin," tuturnya.

Mau Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kedua tersangka akan dibawa dari RS Polri, Kramat Jati, ke Rutan Polda Metro Jaya malam ini.

"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Budi, Minggu (21/6/2026).

Roy dan dokter Tifa pun bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) besok.

"Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," ungkap Kabid Humas.

"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan Polda Metro Jaya," imbuh dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.