Kasus Korupsi Tambang PT RSM, Eks Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Segera Disidangkan
Ricky Jenihansen June 21, 2026 10:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menjerat mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik, segera memasuki tahap persidangan.

Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara beserta kedua terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang terpantau pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkulu, perkara tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 59/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bgl.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026.

Dari data yang tercantum dalam laman resmi Pengadilan Negeri Bengkulu, Kejaksaan Negeri Bengkulu menyiapkan sembilan orang Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut.

Tim penuntut terdiri dari jaksa yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Pada sidang perdana nanti, Imron Rosyadi dan Fadillah Marik akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU.

Dakwaan tersebut akan menjadi dasar pemeriksaan perkara selama proses persidangan berlangsung.

JPU Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan rencana pelaksanaan sidang perdana tersebut.

"Sebelumnya sudah mendapatkan informasi, rencananya pembacaan dakwaan Imron Rosyadi dan Fadillah Marik direncanakan pada Rabu, 24 Juni 2026," ungkap Arief, Minggu (21/6/2026).

Saksi Perkara Sebelumnya Berpotensi Dihadirkan

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya juga menegaskan bahwa dalam proses pembuktian nanti, tidak menutup kemungkinan pihak terdakwa maupun saksi yang pernah menjalani persidangan dalam perkara tambang sebelumnya kembali dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kehadiran para saksi dinilai penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus korupsi tambang PT RSM.

Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari alat bukti yang diuji dalam persidangan.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang sebelumnya juga telah menjerat Sonny Adnan selaku mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Saat ini, perkara Sonny Adnan masih bergulir di Pengadilan Tipikor dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Bermula dari Keputusan Bupati Tahun 2007

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah disampaikan sebelumnya oleh aparat penegak hukum, perkara dugaan korupsi tambang PT RSM bermula dari penerbitan dua keputusan penting pada tahun 2007 saat Imron Rosyadi menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara.

Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Dua keputusan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena diduga diterbitkan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan hukum di bidang pertambangan.

Diduga Tidak Memenuhi Persyaratan Administratif dan Teknis

Penyidik menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan persetujuan pemindahan kuasa pertambangan tersebut.

Keputusan yang diterbitkan saat itu disebut tidak memenuhi syarat administratif maupun teknis sebagaimana yang diwajibkan dalam regulasi pertambangan.

Selain itu, penerbitan keputusan tersebut juga diduga bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Tidak hanya itu, keputusan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.

Rekomendasi tersebut harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif serta hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim berwenang.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, persyaratan tersebut diduga tidak dipenuhi dalam proses penerbitan persetujuan pemindahan kuasa pertambangan kepada PT Ratu Samban Mining.

Menunggu Pembuktian di Persidangan

Dugaan tidak dipenuhinya ketentuan administratif dan teknis tersebut menjadi salah satu dasar yang digunakan penyidik dalam mengungkap adanya unsur melawan hukum pada perkara korupsi tambang PT RSM.

Meski demikian, seluruh fakta dan alat bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum akan diuji dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Majelis hakim nantinya akan mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta para terdakwa sebelum mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.