Tribunlampung.co.id, Batam - Topeng kepalsuan seorang ibu rumah tangga berinisial VJ (38) di Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya terkelupas.
Baca juga: Remaja Meninggal Dibakar Ibu Tiri, Keluarga Korban Belum Laporan Polisi
Aksi keji VJ yang tega berulang kali menghajar anak tirinya, RAL (9), hingga babak belur berhasil dibongkar berkat kepekaan dan kecurigaan dari jajaran relawan komunitas sosial.
Penyiksaan berdarah dingin ini terungkap saat korban hendak dibawa berobat ke rumah sakit akibat luka lebam parah di sekujur tubuhnya. Kasus yang semula diklaim keluarga sebagai insiden kecelakaan domestik biasa tersebut kini telah bergulir ke ranah hukum.
Kapolsek Sagulung, AKP Husnul, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan resmi menjebloskan sang ibu tiri ke dalam sel tahanan.
"Dari hasil penyelidikan mendalam, perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku VJ sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Husnul, Minggu (21/6/2026), dilansir TribunBatam.id.
Aksi penganiayaan brutal terakhir diketahui terjadi di rumah mereka, kawasan Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, kasus ini baru mengemuka ke publik pada Jumat (19/6/2026).
Saat itu, ayah kandung korban yang bekerja mencari nafkah sebagai pengemudi ojek online merasa kebingungan karena tidak memiliki biaya untuk membawa anaknya berobat.
Sementara kondisi fisik sang anak kian memburuk. Ia lantas menghubungi sebuah komunitas sosial untuk meminta bantuan akomodasi medis.
Ketika menjemput korban, para relawan langsung menaruh curiga yang amat besar saat melihat area wajah, mata, dan tubuh bocah 9 tahun itu bengkak kebiruan secara tidak wajar.
Saat dikonfirmasi di awal, tersangka VJ dengan tenang bersilat lidah dan berdalih bahwa luka-luka mengerikan pada tubuh anak tirinya tersebut murni akibat terpeleset dan terjatuh di dalam kamar mandi. Alibi palsu itu tidak ditelan mentah-mentah oleh relawan.
Setelah didesak dan dilakukan interogasi persuasif yang mendalam di bawah koordinasi pihak kepolisian, barulah ibu tiri tersebut tak berkutik dan mengakui bahwa korban sengaja dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul.
Temuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Batuaji sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polsek Sagulung sesuai wilayah hukum lokasi kejadian (locus delicti).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini ternyata bukan yang pertama kali.
Tersangka disinyalir sudah berulang kali main tangan sejak dirinya melahirkan anak kandung yang kini telah menginjak usia dua tahun. Motif utamanya selalu dipicu oleh kekesalan sepele yang dilimpahkan kepada korban.
Pada hari kejadian, VJ yang sedang sibuk memasak di dapur memerintahkan korban untuk menjaga adiknya yang masih balita.
Namun, karena naluri anak-anaknya, korban mengabaikan perintah tersebut dan memilih terus asyik bermain sendiri.
"Pelaku naik pitam dan emosi karena korban tidak menjaga adiknya saat dirinya sedang memasak. Akibatnya, korban dipukul secara brutal hingga mengalami luka lebam parah pada bagian mata dan tubuhnya," urai Kapolsek.
Ayah kandung korban sendiri baru mengetahui kondisi lebam anaknya beberapa hari setelah kejadian, namun sempat tertipu oleh kebohongan sang istri.
Begitu kondisi luka sang anak membengkak hebat, barulah sang ayah meragukan ucapan istrinya hingga mengetuk pintu bantuan relawan.
Atas tindakan tidak manusiawi tersebut, tersangka VJ kini mendekam di Rumah Tahanan Polsek Sagulung dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi kini masih terus mendalami potensi adanya tindak kekerasan sistematis lain yang pernah dialami korban selama ini.