Korban Pelecehan Seksual di Swalayan Solo Dipecat Usai Kasus Viral, Pemkot Turun Tangan
M Zulkodri June 22, 2026 12:34 AM

 

POSBELITUNG.CO--Seorang perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual di sebuah swalayan di Kota Solo, Jawa Tengah, menghadapi kenyataan pahit setelah kasus yang menimpanya viral di media sosial.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, korban justru dilaporkan kehilangan pekerjaannya sebelum masa kontraknya berakhir.

Kasus tersebut bermula ketika korban sedang menjalankan aktivitas kerja di sebuah swalayan.

Saat itu, pelaku diduga merekam bagian bawah rok korban menggunakan telepon genggam tanpa izin.

Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan rekamannya kemudian beredar luas di media sosial.

Video itu memicu perhatian publik sekaligus mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, di balik dukungan yang mengalir kepada korban, muncul persoalan baru. Korban dilaporkan tidak lagi bekerja di tempat tersebut setelah kasusnya viral.

Kondisi itu membuat Pemerintah Kota Solo turun tangan untuk memberikan pendampingan, baik dari sisi psikologis maupun keberlanjutan pekerjaan korban.

Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani, mendatangi korban di Polresta Surakarta pada Jumat (19/6/2026).

Menurut Astrid, pemerintah daerah berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan setelah mengalami peristiwa tersebut.

"Tadi sudah kami sampaikan ke korban pendampingan psikologis maupun kondisi pekerjaan yang sempat terhenti. Insyaallah kami carikan solusi sesuai kebutuhan korban. Kami memfasilitasi di dunia kerja termasuk perlindungan terhadap perempuan," ujar Astrid.

Pemkot Siapkan Pendampingan dan Peluang Kerja

Baca juga: Tangani Bocah Korban Gigitan Ular, Dokter di NTT Diduga Dibentak Dua Anggota DPRD hingga Trauma

Astrid menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban memperoleh ruang aman serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.

"Kami dari Pemerintah Kota Surakarta ingin melihat sejauh mana proses berjalan. Kami dudukkan bersama untuk membicarakan kondisi di lapangan agar masyarakat yang menjadi korban kekerasan terhadap perempuan mendapatkan ruang aman," katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah kuasa hukum korban yang dinilai berperan penting dalam mendorong korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya.

Menurut Astrid, keberanian korban melapor menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dan menindak pelaku kekerasan seksual.

Kuasa Hukum Soroti Pemutusan Kerja

Sementara itu, kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya, mengungkapkan kliennya diberhentikan dari pekerjaan sebelum masa kontraknya berakhir.

Menurut Irawan, korban bekerja sebagai tenaga promosi produk minuman dengan status pekerja lepas atau freelance.

"Setelah viral tidak menahu bagaimana alasannya klien saya diberhentikan.

Freelance dari minuman satu bulan, baru bekerja sekitar 15 hari. Tidak ada alasan yang jelas," kata Irawan.

Pihaknya berharap korban tetap mendapatkan perlindungan hukum sekaligus hak-haknya sebagai pekerja selama proses penanganan kasus berlangsung.

Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Baca juga: Kakak Jaka Malau Minta Bantuan Presiden Prabowo, Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan

Di sisi lain, penyidik kepolisian memastikan proses hukum terhadap dugaan pelecehan seksual tersebut terus berjalan.

Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi pelaku yang diduga melakukan perekaman secara diam-diam terhadap korban.

"Kami sudah tindak lanjuti aduan dari korban kemudian lanjut ke proses penyidikan. Pelaku identitasnya sudah kami ketahui," ujarnya.

Ratna menambahkan, pelaku sementara akan diproses menggunakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pelecehan seksual, tetapi juga dampak yang dialami korban setelah peristiwa tersebut terungkap ke publik.

Pemerintah Kota Solo bersama aparat penegak hukum kini berupaya memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta kesempatan untuk kembali melanjutkan aktivitasnya secara aman.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.