TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menyatakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam bukanlah kader atau anggota partainya.
Hal ini disampaikan Bestari untuk merespons kabar yang beredar mengenai bergabungnya mantan narapidana kasus korupsi tersebut ke PSI.
"Belum ada bergabung, baik struktur maupun anggota biasa," kata Bestari saat dimintai konfirmasi, Minggu, (21/6/2026).
Nur Alam mengumumkan keputusannya untuk berseragam PSI tidak lama setelah dirinya mengadakan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kota Solo, Jawa Tengah.
Padahal, saat ini eks Gubernur Sultra tersebut sedang menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024.
Ia dijadwalkan akan terus berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung hingga 27 Januari 2029 mendatang.
Rekam jejak hukum Nur Alam bermula pada Oktober 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Di tingkat pengadilan pertama, Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut sempat diperberat menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, sebelum akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyunatnya kembali di tingkat kasasi.
"Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara," ujar juru bicara MA saat itu, hakim agung Suhadi.
Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Parpol Utamakan Integritas Kader, Respons Bergabungnya Nur Alam ke PSI
Majelis kasasi beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, sementara dakwaan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri dinyatakan tidak terbukti.
Selain hukuman kurungan, Nur Alam diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider 8 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman," kata Suhadi.