POSBELITUNG.CO--Keluarga Jaka Jannes Malau alias Jaka (24), korban pengeroyokan yang meninggal dunia di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, kembali menyuarakan tuntutan keadilan.
Kakak korban, Sari Agustina Malau (25), bahkan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya pada Sabtu (20/6/2026), Sari mengaku terpaksa meminta bantuan langsung kepada Presiden karena merasa penanganan kasus kematian adiknya berlangsung lambat dan belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan keluarga.
Dalam surat terbukanya, Sari menyampaikan harapan agar seluruh pelaku yang terlibat dalam kematian adiknya dapat segera ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pak, disini saya berjuang untuk keadilan atas kasus kematian adik ku. Aku berjuang dan bersuara agar kami orang yang miskin ini mendapatkan keadilan dan hukum yang transparan. Aku tidak meminta nyawa adikku dikembalikan, tapi aku hanya menuntut agar seluruh pelaku yang membunuh adikku secara sadis dapat dihukum seberat-beratnya," tulis Sari.
Ia juga mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden dapat membantu memastikan proses hukum berjalan secara adil bagi masyarakat kecil.
"Saya tidak punya kekuatan atau latar belakang yang kuat, tapi saya punya Bapak Presiden yang selalu memberikan keadilan kepada kami masyarakat kecil ini," lanjutnya.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Jaka terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026, di kawasan Taman Bunga, salah satu ruang publik yang berada di pusat Kota Pematangsiantar.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Namun hingga saat ini, baru dua tersangka yang berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Keluarga korban menilai lambannya penangkapan para tersangka yang masih buron menjadi salah satu alasan mereka terus menyuarakan kasus tersebut ke publik.
Sari juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kematian adiknya untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Jadi sudahilah perlawanan kalian, akui kesalahan kalian dan menyerahlah. Di penjara pun kalian masih bisa hidup dan bertemu dengan keluarga kalian, tapi kalau kami sudah tidak bisa bertemu dengan adik kami," tulisnya.
Selain menuntut penangkapan seluruh pelaku, keluarga korban juga mempertanyakan belum dibukanya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut merekam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Menurut Sari, keterbukaan mengenai rekaman CCTV penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kronologi kejadian maupun kondisi korban sebelum meninggal dunia.
Ia menilai belum dibukanya rekaman tersebut memunculkan berbagai asumsi dan narasi yang dianggap merugikan nama baik korban.
"Dengan tidak dibukanya CCTV, akhirnya banyak asumsi-asumsi negatif dan pembalikan fakta yang beredar. Kami hanya ingin kebenaran terungkap," tulisnya dalam unggahan lain.
Sari juga membantah berbagai tudingan yang menyebut adiknya memiliki perilaku negatif sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, keluarga akan terus memperjuangkan pengungkapan kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara terang.
"Kami fokus menuntut agar empat pelaku lainnya segera ditangkap dan diproses secara transparan tanpa ada rekayasa," tegasnya.
Kasus kematian Jaka Malau juga mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, meminta jajaran Polres Pematangsiantar untuk mempercepat proses pengungkapan perkara dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum.
Menurut Anam, ada dua hal penting yang harus segera dilakukan kepolisian, yakni membuat terang peristiwa pidana yang terjadi serta melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku.
"Saya kira teman-teman kepolisian khususnya Polres Pematangsiantar untuk mengambil langkah cepat. Yang pertama memang untuk membuat terang peristiwa, sebenarnya kenapa peristiwa itu terjadi. Yang kedua, melakukan penegakan hukum," kata Anam.
Ia menegaskan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan keadilan, sementara pelaku harus menerima hukuman sesuai perbuatannya.
"Siapa pun korbannya harus mendapatkan keadilan dan siapa pun pelakunya harus mendapatkan hukuman maksimal. Langkah yang cepat dan profesional ditunggu oleh masyarakat," ujarnya.
Selain mendorong percepatan penyidikan, Anam juga meminta pengawasan internal dilakukan apabila terdapat keluhan mengenai lambatnya penanganan kasus.
Menurut dia, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) perlu memberikan perhatian apabila ditemukan dugaan tindakan yang tidak profesional dalam proses penyelidikan.
"Kalau memang ada tindakan tidak profesional oleh oknum kepolisian, Propam juga bisa segera turun tangan," tegasnya.
Kompolnas menyatakan akan terus mengawasi perkembangan kasus tersebut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Hingga kini, keluarga Jaka Malau masih menunggu perkembangan penyidikan, termasuk penangkapan empat tersangka yang masih buron serta penjelasan resmi terkait sejumlah hal yang mereka nilai belum terungkap secara terbuka kepada publik.(*)
(Bangkapos.com/Kompas.com)