SURYA.CO.ID - Setelah penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum kini mengalihkan perhatian pada proses hukum di Kejaksaan.
Mereka menantikan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memegang kendali penuh atas perkara ini dalam proses pelimpahan Tahap II pekan depan.
Petrus Selestinus, selaku tim kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, jaksa memiliki wewenang penuh sebagai pemilik perkara (dominus litis).
Jaksa akan menentukan apakah kasus dugaan penyebaran informasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini layak diteruskan ke pengadilan atau tidak.
"Ke depan kita ingin memastikan apa sikap Penuntut Umum pasca-P21 dan pasca-penyerahan Tahap II," kata Petrus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026) dikutip dari Tribunnews.com.
Petrus menekankan pentingnya bagi Kejaksaan untuk meneliti unsur pidana secara cermat dan objektif.
Menurutnya, tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti adalah waktu bagi jaksa untuk mengevaluasi kembali kelayakan berkas tersebut.
"Sebab pada Tahap II itu, Penuntut Umum akan memutuskan apakah berkas perkara ini layak dilimpahkan ke penuntutan (pengadilan) atau justru dihentikan," ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian syarat dalam berkas perkara, jaksa secara hukum memiliki hak untuk menghentikan kasus ini.
"Ini menjadi kewenangan dominus litis Penuntut Umum. Manakala berkas tidak memenuhi syarat materiil dan formil penuntutan, maka Penuntut Umum berwenang menghentikan penuntutan," tegas Petrus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan pelimpahan Tahap II tersebut dalam waktu dekat.
"Rencananya minggu depan akan Tahap II," kata Kombes Budi, Jumat (19/6/2026).
Dalam kasus ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi informasi elektronik melalui UU ITE dan KUHP.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah pihak kepolisian menganggap berkas perkara terkait tudingan ijazah palsu tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.