TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Oknum Satpol PP di Kota Bogor berinisial IJ kini harus berurusan dengan hukuman disiplin (hukdis) berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Hukuman ini dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
IJ ini diketahui sebelumnnya sempat heboh karena diduga gadaikan SK anak buahnya.
Dia diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Bogor.
Sebanyak 14 orang anggota Satpol PP Kota Bogor diduga menjadi korban dari IJ dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 1,3 Miliar.
IJ diduga menggunakan modus mengiming-imingi bawahannya dengan alasan kebutuhan kantor, sekaligus menjanjikan proses angsuran yang tak berlangsung lama.
Namun, ternyata pembayaran angsuran itu malah tersendat.
Sehingga orang-orang yang dijanjikan merasa tertipu.
Kemudian kini, IJ dihadapkan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) yang merekomendasikan pemberhentian oknum berinisial IJ sebagai ASN.
"Pemberhentian dari PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian dikutip dari Warta Kota.
Pertimbangan teknis dari BKN ini diterbitkan pada 20 Mei 2026.
Sedangkan Surat Keputusan (SK) hukuman disiplin diterbitkan pada 22 Mei 2026.
SK tersebut kemudian diserahkan kepada IJ pada 9 Juni 2026.
Namun, keputusan pemberhentian itu baru akan berkekuatan hukum apabila dalam waktu 15 hari kerja sejak SK diterima, IJ tidak mengajukan banding.
Meski begitu, Dani mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah IJ mengajukan banding atas keputusan tersebut atau tidak.
"Sampai saat ini belum ada (informasi banding)," jelas dia.
Ia menambahkan, apabila IJ mengajukan banding, proses tersebut dilakukan di BKN.
"Bukan ke Pemkot (Bogor)," kata Dani.