Kronologi Dugaan Perundungan Oknum Guru SMA Negeri 2 Bantul, Korban Alami Gangguan Mental
deni setiawan June 22, 2026 12:10 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Dugaan perundungan yang dialami siswa oleh gurunya terjadi di SMA Negeri 2 Bantul, Yogyakarta.

Akibat kejadian yang dialami saat duduk di bangku kelas 11 itu, siswa korban perundungan mengalami gangguan mental.

Dia bahkan harus memeriksa kesehatan mentalnya sepekan dua kali di salah satu rumah sakit di Yogyakarta.

Kasus tersebut viral seusai korban blak-blakan atas kondisi yang dialaminya di media sosial. Dari situlah, warganet mengirim berbagai komentar.

Baca juga: Sosok Guru PPPK yang Potret Rok SPG di Solo, Gandeng Pengacara dan Cari Keberadaan Korban

• Minyakita Berbau Minyak Tanah di Wonogiri, Produsen Masih Selidiki Penyebabnya

Sebelumnya, ramai di media sosial yang menyampaikan adanya kasus perundungan oleh para pengajar di SMA Negeri 2 Bantul.

Kasus itu disampaikan melalui akun Threads @gh05tx0 dan mendapatkan dukungan dari rekannya @dinisandra__ agar kasus tersebut mendapatkan jalan keluar.

Perundungan tersebut bermula pada saat korban duduk di bangku kelas 11 SMA Negeri 2 Bantul.

Akibat kejadian itu, korban mengalami gangguan mental dan harus menjalani pemeriksaan kesehatan mental. 

Melalui sambungan telepon, korban saat ini berusia 18 tahun.

Kronologi Kejadian

Pemilik akun @gh05tx0 yang enggan dibeberkan nama sebenarnya mengungkap bahwa kejadian perundungan bermula saat masih duduk di bangku kelas 11 dan berusia 17 tahun.

"Kejadian itu bermula saat saya masih kelas 11. Ada salah satu guru yang mengurus IT di sekolah meminta tolong kepada saya untuk menemukan pelaku yang membocorkan soal ujian sekolah."

"Karena, pada saat itu ada kasus kebocoran soal dan saya disuruh mencari pelakunya, bareng teman-teman saya," katanya.

Beberapa waktu kemudian, pelaku dan bukti kebocoran soal tersebut ditemukan oleh korban dan teman-temannya.

Semua lantas diserahkan ke guru tersebut hingga akhirnya pelaku disidang dan saat pelaku keluar dari ruangan sidang dalam keadaan menangis. 

Korban mengaku tidak mengetahui mengapa pelaku menangis. Namun korban mendapatkan informasi bahwa pelaku dipaksa untuk pindah sekolah.

Di sisi lain, seusai sidang kebocoran soal tersebut, korban mengira bahwa pelaku hanya dikenakan skorsing sekolah.

"Pada waktu itu saya merasa bersalah terhadap pelaku pembocorannya. Guru itu sebelumnya berjanji bakal mempermudah klub IT saya."

"Saya sedang bangun klub IT di sekolah. Katanya bakal dikasih Rp50 juta untuk keperluan PC dan persiapan lomba."

"Tapi sampai sekarang sama sekali guru itu belum memberikan uangnya," ucap dia.

Selama korban membangun klub IT hanya diberi uang sekira Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk kebutuhan membeli kabel peralatan IT. 

Kendati begitu, korban kembali menekankan bahwa tidak mendapatkan uang total Rp50 juta yang dijanjikan tersebut.

"Anehnya, setelah itu yang dituduh jadi pelakunya saya. Yang dituduh bocorin soal ujiannya saya. Padahal saya yang nemuin pelakunya," ungkap korban.

Kemudian, seluruh siswa yang mendapatkan bocoran soal ujian dikumpulkan dalam suatu ruangan.

Tiba-tiba, korban dan teman-temannya dipanggil. Mereka disuruh membuat surat permintaan maaf. Surat tersebut harus diserahkan dan ditandatangani orangtua.

Korban dan teman-teman yang mengungkap kebocoran soal itupun bertanya kepada guru tersebut alasan dan maksud membuat surat permohonan maaf apa.

Namun guru tersebut mengatakan bahwa korban dan teman-temannya hanya disuruh menulis permintaan maaf, tidak usah diberikan kepada orangtua.

"Janjinya gitu. Malamnya, paniklah saya. Ada guru ngelist anak-anak yang harus minta tanda tangan ke orangtua."

"Di dalam list itu ada nama saya dan teman saya. Itu di grup wali kelas, jadi orangtua mengetahuinya."

"Paginya, ibu saya bingung dan saya kaget," jelas dia.

Korban langsung bertanya kepada wali kelas, akan tetapi wali kelas menjawab untuk tanya ke guru BK.

Selain itu, korban sempat meminta tolong kepada wali kelas agar menghapus isi chat tersebut. Akan tetapi guru tetap menyarankan bertanya kepada guru BK.

Korban mencoba bertanya kepada guru BK, namun tak kunjung mendapat jawaban yang diinginkan.

Di sisi lain, orangtua teman-teman korban mengira bahwa korban memberikan pengaruh buruk.

Dari situ, orangtua teman-teman korban menyuruh teman-temannya keluar dari grup circle IT yang dibuat. 

"Jadi, teman saya yang awalnya ada puluhan. Sekarang yang masih kontekan sama saya itu tinggal dua sampai empat orang saja, karena kesalahpahaman itu. Jadi, saya kena mental dan sempat ingin drop out," jelasnya.

Orangtua korban sudah sempat ke sekolah dan menjelaskan kondisi yang terjadi.

Namun korban disarankan untuk tetap melanjutkan sekolah sampai lulus. Korban kemudian melanjutkan pendidikannya sampai resmi lulus SMA Negeri 2 Bantul.

Baca juga: Nasib Oknum Guru PPPK Perekam Rok SPG di Solo, Disdikbud: Sudah Dinonaktifkan

Alami Gangguan Mental

Korban mengaku mengalami gangguan mental akibat kejadian tersebut.

Padahal korban memiliki riwayat asam lambung atau GERD kronis sejak duduk di bangku SMP. Akibat kejadian itu pula, korban kerap stres dan setiap pagi penyakit gerd korban kambuh. 

"Saya dari Juni sampai September 2025 sudah periksa kesehatan mental. Cuma saya berhenti selama tiga bulan karena biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan selama Juni sampai September 2025 hampir habis Rp10 juta."

"Saya juga mikir kok enggak ada perkembangannya," ujar dia.

Kala itu, biaya pengobatan kesehatan mental ditanggung oleh keluarga secara pribadi. Namun setelah lebih dari setengah tahun atau selama dua bulan terakhir ini, korban kembali melanjutkan pemeriksaan kesehatan mental menggunakan BPJS Kesehatan.

"Itu pemeriksaan kesehatan mental sepekan sekali. Biasanya, kalau ada perkembangan, periksa sebulan sekali."

"Cuma kasus saya sudah berat dan parah, jadi sepekan sekali harus ke salah satu rumah sakit di Yogyakarta," paparnya. 

Keberanian Speak Up

Rasa keberanian korban untuk speak up atau buka suara terkait kasus yang dialaminya datang dikarenakan mood bipolarnya semakin kacau.

Korban pun akhirnya memilih marah dan mengungkapkan perasaannya melalui media sosial Threads.

"Setelah itu, sekira empat sampai lima hari lalu, pihak sekolah mendatangi rumah saya."

"Itu bukan karena mereka ingin minta maaf. Mereka cuma ingin mendapat kejelasan," beber korban.

Kendati begitu, korban mendapat dukungan dari seniornya, sehingga melapor kasus tersebut ke DP3AP2KB Kabupaten Bantul.

"Katanya, sekarang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah bergerak. Pemerintah DIY juga sudah gerak."

"Saya harap guru-guru yang men-trigger penyakit mental saya bisa segera ditindaklanjuti dan sekolah bisa berbenah," harap dia. 

Baca juga: 4 Penumpang Tewas Kecelakaan, Travel Tabrak Truk di Tol Lima Puluh

• Kronologi Ambulans Terhalang Konvoi Perguruan Silat di Karanganyar, Pasien Kritis Meninggal

Pernyataan Resmi Sekolah

SMA Negeri 2 Kabupaten Bantul memberikan pernyataan resmi terkait adanya kasus dugaan perundungan, yang sempat viral di media sosial.

Pernyataan resmi SMA Negeri 2 Bantul tersebut diunggah di akun resmi Instagram @smanegeri2bantul.

Pernyataan resmi tersebut ditandatangani oleh Kepala SMA Negeri 2 Bantul, Isti Fatimah.

Setidaknya ada enam poin yang disampaikan melalui surat pernyataan resmi tersebut.

Pernyataan sekolah ini sekaligus untuk menyikapi dinamika informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan kasus perundungan dan kekerasan psikologis yang diunggah melalui Threads pada Selasa (16/6/2026).

"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada pihak penyintas, keluarga, serta masyarakat luas atas ketidaknyamanan dan situasi yang terjadi," bunyi pernyataan tersebut seperti dilansir dari Tribunjogja.com, Minggu (21/6/2026).

SMA Negeri 2 Bantul juga menyatakan berkomitmen penuh untuk bersikap terbuka, kooperatif, jika di kemudian hari ada proses investigasi ataupun evaluasi.

"Kami siap bertanggung jawab atas kejadian ini," tambah pernyataan itu. 

Apabila kemudian hari ada terbukti adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun kelalaian yang dilakukan oleh oknum pengajar atau pihak sekolah, pihak SMA Negeri 2 Bantul siap menerima sanksi serta konsekuensi sesuai aturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku.

Dinamika ini akan dijadikan momentum evaluasi dan memastikan lingkungan belajar di SMA Negeri 2 Bantul ke depan menjadi lebih baik lagi bagi seluruh peserta didik.

"Pihak sekolah membuka pintu komunikasi seluas-luasnya."

"Bagi masyarakat, orangtua siswa, maupun pihak terkait yang ingin menyampaikan kritik, masukan, atau informasi lanjutan, dipersilakan untuk menggunakan kanal resmi sekolah agar komunikasi dan perbaikan layanan dapat terjalin dengan baik," tutup pernyataan tersebut.

Sikap Pemerintah

Menyikapi polemik yang berkembang luas di masyarakat, Pemda DIY menyatakan bersikap tegas dan tidak akan berkompromi terhadap kasus kekerasan psikologis di lingkungan pendidikan. 

Plt Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi memaparkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kepentingan. 

"Sebelumnya kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak sekolah dan komite."

"Saat ini kami menyerahkan sepenuhnya proses asesmen kepada DP3APPKB Kabupaten Bantul untuk berproses sesuai SOP yang berlaku."

"Hasil asesmen ini nantinya akan menjadi rujukan kami dalam menentukan kebijakan dan langkah tindaklanjut berikutnya," tutur Setiadi.

Proses penanganan kasus ini dipastikan berjalan objektif dan tuntas di bawah evaluasi DP3APPKB Kabupaten Bantul tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. 

Kepala DP3APPKB Kabupaten Bantul, Gunawan Budi Santoso mengonfirmasi bahwa instansinya telah menerima laporan formal terkait kasus ini.

"Laporan sudah kami terima dan ditindaklanjuti cermat sesuai prosedur asesmen. Kami menjamin penuh perlindungan data pelapor agar penanganan berjalan aman dan objektif," tegas Gunawan. (*)

Sumber TribunJogja.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.