TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu terus bergulir tajam.
Status penanganan perkara yang menghebohkan publik ini pun kini resmi ditingkatkan.
Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul, menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki babak baru.
Kepada Tribunmanado.co.id, ia memastikan tim penyidik tengah bekerja intensif setelah kasus ini resmi dinaikkan statusnya.
"Sudah naik ke penyidikan, jadi kasusnya tetap jalan," kata dia, Minggu 21 Juni 2026 di Kotamobagu.
Saat ini, pihak kejaksaan tengah menanti intervensi krusial dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, khususnya terkait hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Audit ini menjadi kunci utama bagi penyidik untuk menyeret pihak yang bertanggung jawab.
"Jadi kita tunggu hasil audit PKN dulu. Karena audit dilakukan oleh BPKP," ucapnya.
Tasjrifin menambahkan, hasil audit dari BPKP tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Kejari Kotamobagu untuk mengumumkan siapa saja aktor di balik dugaan penyelewengan dana rakyat ini.
"Karena kami tak bisa melakukan penetapan tersangka apabila belum ada hasil audit," tuturnya.
Mantan Koordinator Satgas PKH Sumatera Utara ini juga menepis isu miring yang beredar dan menjamin bahwa institusinya bekerja secara profesional serta independen dalam mengusut tuntas dana hibah di tubuh Bawaslu Kotamobagu tersebut.
"Iya itu tetap berproses kok. Tidak ada intervensi," ujarnya.
Sebagai pengingat, ketegasan Kejari Kotamobagu dalam mengusut kasus ini sudah terlihat sejak awal tahun.
Penyidik secara beruntun sempat menggeledah Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Kantor Bawaslu Kotamobagu pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu.
Langkah agresif tersebut diambil usai kejaksaan menaikkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang bernilai total Rp7,6 miliar.
Dalam penggeledahan itu, aparat menyisir berbagai ruangan guna mengamankan dokumen-dokumen penting dan barang bukti yang berkaitan erat dengan aliran dana.
Menariknya, saat penggeledahan berlangsung tertib di bawah pengawalan ketat, tidak ada satu pun pimpinan maupun komisioner Bawaslu Kotamobagu yang menampakkan diri di lokasi.
Aktivitas kantor saat itu hanya diwakili oleh jajaran sekretariat.
Kasus ini memancing perhatian besar lantaran adanya kejanggalan yang mencolok pada sisa anggaran.
Dari total dana hibah fantastis sebesar Rp 7,6 miliar yang dialokasikan untuk pengawasan Pilkada, ironisnya hanya sekitar Rp 9 juta saja yang dikembalikan ke kas daerah.
Angka yang sangat minim tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemilu di Kotamobagu.
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini