TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Hari ini, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tahap dua atau yang sering disebut Tahap 2 merupakan proses penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan terlaksananya proses tersebut, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada kejaksaan untuk dipersiapkan menuju tahap persidangan.
Baca juga: Kena Pasal Berlapis, Kubu Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Kasus Ringan Bukan Teroris
Sebelum pelimpahan dilakukan, kedua tersangka terlebih dahulu dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.
Pemindahan itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan keduanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses administrasi pemindahan telah dipersiapkan sebagai bagian dari rangkaian pelimpahan perkara ke kejaksaan.
"Update terakhir untuk tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujar Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu malam.
Menurut Budi, keberadaan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya hanya berlangsung sementara karena pada keesokan harinya keduanya dijadwalkan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya besok jam 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," lanjutnya.
Hingga Minggu malam, penyidik masih melakukan koordinasi intensif dengan tim medis Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum pemindahan resmi dilaksanakan.
"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," tambah Budi.
Masuknya perkara ke tahap pelimpahan menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan kepolisian telah dianggap cukup oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status P21 berarti berkas perkara hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Setelah proses Tahap 2 selesai dilakukan pada Senin pagi, status penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak lagi menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Seluruh kewenangan terkait penahanan selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak yang menangani proses penuntutan.
Tahapan ini juga menjadi langkah terakhir sebelum jaksa menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari kelompok tersangka yang ditetapkan dalam penyidikan perkara terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, termasuk uji forensik terhadap dokumen ijazah yang menjadi objek perkara.
Uji forensik tersebut mencakup pemeriksaan berbagai unsur fisik dokumen, mulai dari bahan kertas, tinta, hingga stempel yang digunakan.
Dalam proses penyidikan, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga memeriksa total 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Para ahli yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah bidang, di antaranya ahli digital forensik, ahli bahasa Indonesia, ahli sosiologi hukum, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, hingga kalangan akademisi.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka dengan klaster pasal yang berbeda.
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2.
Sementara beberapa tersangka lain seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya memperoleh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara di luar persidangan yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan para pihak.
Berbeda dengan mereka, perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap dan siap memasuki tahap penuntutan.
Dokter Tifa Tempuh Jalur Praperadilan
Di tengah proses pelimpahan perkara ke kejaksaan, Dokter Tifa juga menempuh upaya hukum praperadilan untuk menggugat proses penetapan tersangkanya.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung pada Minggu pagi.
Menurutnya, permohonan tersebut secara khusus mempersoalkan tiga hal utama, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.
"Hari ini saya declare, sudah kita serahkan ke e-court pengajuan prapradilan pertama dengan ya rujukannya kepada pra-pradilan itu proses penetapan tersangka, kedua penangkapan dan penahanan," ucap Ramdansyah.
Dalam permohonan tersebut, tim hukum meminta agar Dokter Tifa dibebaskan karena menilai terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses hukum yang dijalankan.
"Praperadilan yang kami lakukan bahannya itu satu, penetapan tersangka. Kami menolak. Petitum minta dibebaskan, karena ada kesalahan-kesalahan terkait prosedur penetapan tersangka, terkait dengan penangkapan, dan terkait dengan penahanan," kata Ramdansyah.
Tim Hukum Soroti Proses Penetapan Tersangka
Ramdansyah berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi prinsip due process of law, yaitu prinsip yang mewajibkan setiap tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang.
Menurutnya, terdapat ketidakjelasan terkait tahapan penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka.
"Terkait dengan penetapan tersangka, karena due process-nya itu kan tidak jelas sejak kapan, misalkan itu udah berapa kali sprindik, ada berbeda-beda, jadi timeline-nya dimulai, baseline-nya dimana, artinya kalau itu due process of law, artinya prosedur penetapan tersangka kemudian sejak kapan itu melanggar hukum acara pidana, kedua melanggar pedoman Jaksa Agung di tahap penuntutan, maka itu adalah batal demi hukum," jelasnya.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti penggunaan sejumlah pasal yang dinilai terlalu luas atau oversize pasal.
Menurut Ramdansyah, substansi perkara yang ada lebih dekat dengan dugaan pencemaran nama baik. Namun, penetapan tersangka juga memasukkan sejumlah ketentuan dalam UU ITE.
"Oversize pasal ini yang berlebihan menjadikan kemudian suatu kejahatan yang delik aduan, jadi seolah-olah jadi kayak kejahatan extraordinary crime," ujar Ramdansyah.
Persoalkan Penangkapan dan Penahanan
Tim hukum Dokter Tifa juga mempertanyakan tindakan penangkapan yang dilakukan penyidik.
Menurut Ramdansyah, selama proses penyelidikan dan penyidikan, kliennya dinilai kooperatif karena selalu memenuhi kewajiban menghadiri panggilan dan menjalani wajib lapor.
Karena itu, pihaknya menilai tindakan penangkapan yang dilakukan menjelang agenda sidang disertasi Dokter Tifa tidak diperlukan.
"Melakukan penangkapan ketika (Dokter Tifa) mau sidang disertasi sehingga kemudian sidang harus dilakukan di kantor kepolisian, artinya excessive power itu buat apa, karena terkait dengan jaminan hak asasi manusia, selama orang itu kemudian turut taat dan pada ketentuan ya ngapain lakukan excessive power, maka kemudian itu kita anggap penangkapannya itu adalah batal atau tidak sah," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan proses penahanan yang menurutnya tidak mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya selama proses hukum berlangsung.