Benarkah Penangkapan Roy Suryo Cs Ada Unsur Politis? Diklaim Bakal Berdampak ke Pemerintahan Prabowo
Putra Dewangga Candra Seta June 22, 2026 06:04 AM

 

SURYA.co.id – Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo tidak hanya menjadi sorotan dari sisi hukum.

Perkara yang telah bergulir sejak laporan diajukan pada 30 April 2025 itu kini juga memunculkan perdebatan mengenai pentingnya transparansi penegakan hukum di tengah tingginya perhatian publik.

Pengamat politik sekaligus Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai keterbukaan proses hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Menurutnya, kasus yang melibatkan tokoh publik dan menyedot perhatian nasional berpotensi menimbulkan berbagai persepsi apabila tidak ditangani secara transparan.

Fernando menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk laporan yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi).

Ia juga melihat lamanya proses penanganan perkara menunjukkan adanya kehati-hatian aparat dalam bekerja.

Di sisi lain, kuasa hukum dr Tifa menilai penangkapan kliennya memiliki nuansa politik yang kuat.

Perbedaan pandangan tersebut membuat transparansi menjadi aspek yang semakin krusial dalam perkembangan kasus ini.

Fernando Emas: Polisi Wajib Menindaklanjuti Laporan Jokowi

RAWAT INAP - Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah resmi ditahan pada Jumat (19//2026).
RAWAT INAP - Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri setelah resmi ditahan pada Jumat (19//2026). (Kolase Tribunnews/irwan rismawan)

Fernando menegaskan bahwa laporan yang diajukan Jokowi harus diproses sebagaimana laporan warga negara lainnya.

“Polisi berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh semua warga negara Indonesia termasuk laporan Joko Widodo (Jokowi),” kata Fernando saat diwawancarai di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (20/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Menurut Fernando, proses yang berlangsung lebih dari satu tahun menunjukkan aparat berupaya menghindari munculnya persepsi adanya tekanan politik dalam penanganan perkara tersebut.

“Tentu Polisi sangat berhati-hati menindaklanjuti agar jangan sampai dianggap ada politisi dan tekanan atas penanganan laporan tersebut,” ujarnya.

Ia berharap seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

“Saya berharap semua proses hukum terkait dengan laporan Jokowi tersebut memang murni persoalan hukum dan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang serta tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ucapnya.

Fernando menilai pengadilan nantinya akan menjadi ruang utama untuk menguji seluruh fakta dan argumentasi yang berkembang.

“Pengadilan yang akan membuktikan apakah persoalan Roy Suryo dan dr. Tifa murni persoalan hukum ataupun ada politis,” katanya.

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Sakit Apa? Harus Dirawat di RS Saat Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Transparansi Dinilai Penting bagi Kepercayaan Publik

Fernando menekankan bahwa keterbukaan dalam setiap tahapan proses hukum menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Memang seharusnya semua proses hukum dilakukan secara transparan termasuk proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa,” ujar Fernando.

Menurutnya, kurangnya transparansi berpotensi memunculkan spekulasi yang dapat berdampak lebih luas, termasuk terhadap persepsi publik terhadap pemerintahan saat ini.

“Kalau tidak dilakukan secara transparan, saya kuatir akan memberikan dampak negatif terhadap pemerintahan Prabowo Subianto,” tegasnya.

Kuasa Hukum Dr Tifa Sebut Ada Aroma Politik

DIRAWAT - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo ketika tiba di IGD RS Polri Kramat Jati untuk Jalani Pemeriksaan, Jumat (19/6/2026). Roy Suryo sempat dirawat di RS Polri.
DIRAWAT - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo ketika tiba di IGD RS Polri Kramat Jati untuk Jalani Pemeriksaan, Jumat (19/6/2026). Roy Suryo sempat dirawat di RS Polri. (kompas.com)

Di sisi lain, kuasa hukum dr Tifa, Aziz Yanuar, memiliki pandangan berbeda terkait penangkapan kliennya dan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

“Ya, menurut saya itu hal yang berbau politik. Aroma politiknya sangat kuat ya, cenderung membuat gaduh,” kata Aziz.

Aziz menilai polemik mengenai ijazah Jokowi seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat melalui keterbukaan kepada publik.

“Kenapa enggak langsung saja ditunjukkan ya di depan publik? Kenapa harus berlarut-larut? Kenapa harus berepisode-episode ini, drama ini gitu kan,” ujarnya.

Menurut Aziz, penyelesaian persoalan semestinya mengedepankan dialog dan keterbukaan antarsesama warga negara.

“Dia sebagai warga masyarakat yang mantan pejabat juga menunjukkan ijazahnya seperti ini, karena dia juga posisinya strategis waktu itu, dan itu yang dipermasalahkan sebagai sesama anak bangsa harusnya terbuka saja, tidak perlu sampai berlarut seperti ini,” pungkasnya.

Kasus Roy Suryo dan dr Tifa kini tidak hanya dipandang sebagai perkara hukum semata, melainkan juga menjadi ujian bagi kualitas transparansi penegakan hukum di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut menunjukkan profesionalisme dan independensi dalam menangani perkara.

Di sisi lain, munculnya tudingan bermuatan politik membuat kebutuhan akan keterbukaan informasi semakin besar.

Karena itu, perhatian publik kemungkinan tidak hanya tertuju pada hasil akhir kasus, melainkan juga pada bagaimana proses hukum dijalankan.

Semakin terbuka dan akuntabel proses tersebut, semakin besar peluang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum maupun pemerintah.

Sebaliknya, minimnya transparansi berpotensi memunculkan spekulasi yang dapat memperpanjang polemik di ruang publik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.