TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rencana alih fungsi lahan kantor Korwil Pendidikan Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Sebab, dampak pengalihan fungsi lahan tersebut, kantor yang selama ini mengurusi administrasi sekolah-sekolah di wilayah Mlati itu kini terpaksa harus menumpang di bangunan sebuah sekolah dasar.
Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan, munculnya persoalan tersebut menunjukkan adanya benturan kepentingan antara percepatan program pemerintah dan kebutuhan dasar penyelenggaraan layanan publik, dalam hal ini pendidikan.
Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar masalah fisik bangunan, melainkan menyangkut prioritas kebijakan pemerintah daerah.
"Pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang seharusnya memperoleh perlindungan ruang dan fasilitas yang memadai. Program strategis tentu penting, tetapi jangan sampai kemajuannya dibayar dengan kemunduran fungsi pelayanan yang lain," kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/6/2026).
Maneger menilai, kondisi ini memperlihatkan lemahnya perencanaan aset dan tata kelola ruang publik.
Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya sudah menyiapkan lokasi pengganti yang layak sebelum melakukan alih fungsi bangunan, sehingga tidak menimbulkan disfungsi atau gangguan pada layanan pendidikan.
Berkaca dari pengalaman di berbagai daerah, Maneger menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas publik untuk pembangunan KDMP kerap memicu polemik karena dianggap mengorbankan fungsi yang sudah berjalan.
Tak jarang muncul penolakan warga karena sarana pendidikan dan ruang publik terdampak oleh pembangunan program pemerintah pusat ini.
Peristiwa ini menurutnya memberikan pelajaran bahwa keberhasilan sebuah program tidak cukup hanya diukur dari cepatnya pembangunan fisik atau banyaknya gedung yang berdiri.
Keberhasilan juga semestinya dilihat dari kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antarkepentingan publik.
"Jangan sampai satu program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan disfungsi pada layanan lain yang tidak kalah penting. Apalagi, pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa," kata Maneger.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polres Magelang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau
Lima saran
Maneger mengungkapkan beberapa saran terkait permasalahan ini.
Pertama, dalam konteks pelayanan publik, perlu segera disediakan kantor permanen yang representatif bagi Korwil Pendidikan Mlati, sehingga pelayanan administrasi pendidikan tidak terganggu.
Kedua, audit kebutuhan aset dan ruang publik sebelum alih fungsi bangunan pemerintah, agar tidak terjadi pengorbanan terhadap layanan publik yang sudah berjalan.
Ketiga, menyusun kajian dampak pelayanan publik sebelum pembangunan atau penempatan KDMP, terutama apabila menggunakan aset yang sebelumnya dipakai untuk pendidikan, kesehatan, atau pelayanan masyarakat.
Keempat, utamakan aset yang tidak produktif atau lahan kosong sebagai lokasi KDMP, sehingga tidak menimbulkan relokasi institusi yang sedang berfungsi.
Kelima, melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan secara bermakna atau meaningful participation dalam proses pengambilan keputusan, agar setiap kebijakan memperoleh legitimasi dan meminimalisasi konflik.
Untuk diketahui, Korwil Pendidikan Mlati kini terpaksa menumpang berkantor di SDN Tlogoadi, setelah ada permintaan pengosongan gedung secara mendadak lantaran akan dialihfungsikan menjadi Kopde Merah Putih.
Padahal, gedung di Tlogoadi tersebut selama ini juga menjadi pusat aktivitas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Darma Wanita, dan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Wakil Ketua Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Sudiyo, menyampaikan, instruksi pengosongan datang mendadak dan membuat para pengurus terkejut.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman mengeklaim pemindahan itu sudah direncanakan sejak lama, bahkan sebelum ada kebutuhan ruang untuk program pemerintah pusat tersebut. (rif)