TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan narapidana (napi) korupsi kasus nikel, Nur Alam menjadi sorotan usai umumkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Menurut Nur Alam, dirinya bergabung dengan PSI setelah bertemu mantan Presiden, Joko Widodo (Jokowi).
Foto pertemuan Nur Alam didampingi dua anggota keluarganya bersama dengan Jokowi pun juga beredar.
Pengumuman Nur Alam bergabung dengan PSI menjadi sorotan lantaran saat ini mantan Gubernur Sultra tersebut masih berstatus bebas bersyarat dalam kasus suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel.
Baca juga: Jejak Nur Alam Napi Korupsi yang Gabung PSI, Ketua KPK: Integritas tak Hanya Orang tapi Juga Partai
Tebaru, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menyatakan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam bukanlah kader atau anggota partainya.
Hal ini disampaikan Bestari Barus merespons kabar yang beredar mengenai bergabungnya Nur Alam mantan narapidana kasus korupsi tersebut ke PSI.
Minggu (21/6/2026), Bestari Baru ketika dikonfirmasi mengatakan, "Belum ada bergabung, baik struktur maupun anggota biasa."
Nur Alam mengumumkan keputusannya untuk berseragam PSI tidak lama setelah dirinya mengadakan pertemuan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kota Solo, Jawa Tengah.
Terkait Nur Alam, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh partai politik untuk mengedepankan aspek integritas dalam merekrut kader maupun anggota baru.
Minggu (21/6/2026), Setyo saat ditemui di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan mengatakan, "Jadi kalau terkait masalah yang itu ya pastinya masyarakat bisa menilailah.
Masyarakat, semua pihak, termasuk juga partai-partai juga bisa menilai gitu."
Setyo menekankan integritas bukan hanya tuntutan bagi individu perorangan, melainkan juga bagi institusi partai politik itu sendiri.
"Nah yang paling penting adalah soal integritas.
Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas. Jadi bukan hanya integritas pada orangnya, termasuk juga pada partainya juga," ujar Setyo.
Sebab, kata dia, setiap kebijakan dan kegiatan yang dihasilkan oleh partai politik akan berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.
"Karena apa? Produk yang di dihasilkan, activity, kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tapi berdampak juga kepada kesejahteraan, pembangunan, bahkan hukum juga gitu," ucap Setyo.
Padahal, saat ini eks Gubernur Sultra tersebut sedang menjalani masa pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024.
Ia dijadwalkan akan terus berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung hingga 27 Januari 2029 mendatang.
Rekam jejak hukum Nur Alam bermula pada Oktober 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Di tingkat pengadilan pertama, Nur Alam divonis 12 tahun penjara.
Hukuman tersebut sempat diperberat menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, sebelum akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyunatnya kembali di tingkat kasasi.
"Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara," ujar juru bicara MA saat itu, hakim agung Suhadi.
Majelis kasasi beralasan Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor tentang gratifikasi, sementara dakwaan Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri dinyatakan tidak terbukti.
Selain hukuman kurungan, Nur Alam diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsider 8 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
Tak hanya itu, MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman," kata Suhadi.
Baca juga: Mantan Gubernur Sultra dan Napi Korupsi IUP Nikel, Nur Alam Gabung PSI Usai Bertemu Jokowi, Kata KPK
(*)