Said Didu Temui Roy Suryo dan Dokter Tifa yang Ditahan, Keduanya Tetap Tenang Meski Baru Ditangkap
Delta Lidina June 22, 2026 08:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Muhammad Said Didu membagikan pengalamannya setelah menjenguk Roy Suryo dan dokter Tifa yang kini menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut mengaku sempat berbincang dan melihat langsung kondisi kedua tersangka yang terjerat kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Sabtu (20/6/2026), Said Didu menilai Roy Suryo dan dokter Tifa tetap menunjukkan ketenangan meski baru saja menjalani penangkapan dan penahanan oleh penyidik.

Ia bahkan menyinggung sikap dokter Tifa yang tetap bersedia mengikuti prosedur penahanan, termasuk mengenakan rompi tahanan.

"Di ruang tahanan Polda Metro saya melihat dan menyaksikan keteguhan Roy Suryo dan dokter Tifa," tulis Said Didu melalui akun X miliknya.

Roy Suryo dan dokter Tifa diketahui ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) terkait perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penangkapan Dianggap Tak Wajar

Di sisi lain, tim kuasa hukum kedua tersangka mempertanyakan alasan di balik langkah penangkapan yang dilakukan penyidik.

Refly Harun menilai proses penjemputan paksa terhadap Roy Suryo berlangsung dalam kondisi yang tidak ideal karena kliennya disebut belum siap secara fisik.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin menjelaskan dokter Tifa diamankan saat berada di apartemennya ketika hendak menghadiri seminar hasil disertasinya.

Pengacara dokter Tifa, Aziz Yanuar, menyoroti keputusan penyidik yang tetap melakukan penangkapan meski kliennya disebut selalu memenuhi kewajiban selama proses hukum berjalan.

"Kami mempertanyakan bagaimana bisa laporan Pak Joko Widodo pada 30 bulan empat (April) 2025 bisa berakhir seperti ini (penangkapan)" ujarnya dalam wawancara Tribunnews On Focus dipandu host Adila Ulfa Muna Risna dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Kondisi Kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Ditangkap Polisi, Sempat Jalani Perawatan di RS

Menurut Aziz, terdapat sejumlah pihak lain dalam perkara serupa yang sebelumnya memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Ia menilai kondisi tersebut semestinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus Roy Suryo dan dokter Tifa.

"Seharusnya menurut KUHP dan KUHAP yang baru, berdasarkan asas lex favor reo dan lex mitior, diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa," jelasnya.

Langkah Kubu Jokowi

Berbeda dengan pandangan tim kuasa hukum, pihak pelapor justru memberikan dukungan terhadap langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menegaskan proses hukum harus dihormati selama dijalankan sesuai aturan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Capture YouTube Tribun Bengkulu menampilkan Dokter Tifa dan Jokowi. Dokter Tifa menangis memohon Jokowi tunjukkan ijazah asli
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Capture YouTube Tribun Bengkulu menampilkan Dokter Tifa dan Jokowi. Dokter Tifa menangis memohon Jokowi tunjukkan ijazah asli (Capture YouTube Tribun Bengkulu)

"Kami mendukung langkah Polda Metro Jaya sepanjang tindakan tersebut dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti yang cukup, dan kewenangan yang sah menurut peraturan perundang-undangan," kata Ade Darmawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurutnya, perkara tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku dan tidak dipengaruhi tekanan opini publik.

"Perkara ini harus dilihat sebagai satu rangkaian proses hukum yang sudah berjalan. Informasi yang kami peroleh, berkas perkara para tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," jelasnya.

Berkas Sudah Lengkap

Sementara itu, penyidik memastikan proses hukum telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya kini berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelaksanaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Dalam perkara ini, Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar sebelumnya masuk dalam klaster kedua tersangka yang dijerat pasal terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (TribunNewsmaker/WartaKota/Tribunnews-Nuryanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.