TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Warga yang hendak menyeberang dari Nunukan ke Sebatik atau sebaliknya, wajib mencatat jadwal terbaru Kapal Motor Penyeberangan atau KMP Manta II, untuk periode 24 hingga 28 Juni 2026.
Jangan sampai salah waktu atau tertinggal kapal.
Pasalnya, KMP Manta II hanya melayani penyeberangan pada hari tertentu, yakni Rabu, Jumat, dan Minggu.
Kapal feri ini menjadi transportasi andalan masyarakat perbatasan, terutama warga yang memiliki aktivitas rutin antara Pulau Sebatik dan ibu kota Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Untuk rute dari Sebatik, penumpang diberangkatkan melalui Pelabuhan Liang Bunyu, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat.
Sementara keberangkatan dari Nunukan dilayani melalui Pelabuhan Sei Jepun.
Waktu tempuh penyeberangan terbilang singkat, yakni sekitar 30 menit perjalanan laut.
Baca juga: Jadwal Feri KMP Manta II Nunukan-Sebatik 16-21 Juni 2026, Lengkap Jam Berangkat dan Tarif
Penyeberangan dari Nunukan menuju Sebatik tersedia hari Selasa, Jumat, dan Minggu:
Rabu, 24 Juni 2026: 04.00 | 12.00 Wita
Jumat, 26 Juni 2026: 04.00| 06.00 | 15.00 Wita
Minggu, 28 Juni 2026: 05.00 | 07.00 | 17.00| 19.00 Wita
Untuk rute sebaliknya, layanan juga tersedia Selasa, Jumat, dan Minggu:
Rabu, 24 Juni 2026: 11.00 | 13.00 Wita
Jumat, 26 Juni 2026: 05.00 | 14.00 | 16.00 Wita
Minggu, 28 Juni 2026: 06.00 | 16.00 | 18.00 Wita
Secara umum, penyeberangan dari Nunukan ke Sebatik berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 19.00 Wita.
Sedangkan rute Sebatik – Nunukan beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 20.00 Wita.
Tak hanya jadwal, masyarakat juga perlu mengetahui tarif terbaru penyeberangan.
Adapun tarif sekali jalan KMP Manta II sebagai berikut:
Truk: Rp280.000
Pickup/mobil kecil: Rp159.000
Sepeda motor: Rp25.000
Penumpang: Rp13.000 (termasuk retribusi)
Pihak pelabuhan mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal sebelum jadwal keberangkatan guna menghindari antrean, terutama saat akhir pekan.
Perlu diperhatikan, jadwal penyeberangan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi cuaca serta pasang surut air laut.
(*)
Penulis: Fatimah Majid