Oleh:
Asnawi
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Barat (WALHI SulBar)
TRIBUN-SULBAR.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Barat (WALHI SulBar) menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang hingga saat ini, tidak memaparkan secara terbuka kepada publik terkait 43 temuan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang disebut telah diselesaikan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Barat.
Pernyataan bahwa seluruh temuan telah "clear" dan RTRW siap ditetapkan tidak serta merta menghapus kewajiban pemerintah untuk membuka informasi secara transparan kepada masyarakat.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Libra dan Capricorn Bersinar, Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
Baca juga: Pakai Gamis Berlapis-lapis Cara Jamaah Haji Indonesia Siasati Kelebihan Barang Bawaan
Publik berhak mengetahui apa saja bentuk pelanggaran yang ditemukan, di mana lokasi temuan tersebut, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
RTRW bukan sekadar dokumen administratif atau formalitas untuk memenuhi persyaratan pusat.
RTRW adalah instrumen yang akan menentukan arah pembangunan Sulawesi Barat puluhan tahun ke depan, termasuk penetapan kawasan lindung, kawasan rawan bencana, wilayah pertambangan, perkebunan, permukiman, hingga ruang hidup masyarakat.
Karena itu, proses penyusunannya tidak boleh dibangun di atas asumsi, persepsi sepihak, ataupun klaim bahwa semua persoalan telah selesai tanpa disertai bukti dan penjelasan yang dapat diuji publik.
Ketika pemerintah hanya menyampaikan bahwa terdapat 43 temuan dan semuanya telah dituntaskan tanpa mempublikasikan rincian temuannya, maka yang terjadi adalah pengabaian terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Padahal keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, terlebih untuk dokumen strategis yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan keselamatan warga.
Kami berpandangan bahwa masyarakat Sulawesi Barat berhak mengetahui apakah 43 temuan tersebut berkaitan dengan tumpang tindih perizinan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, aktivitas di kawasan lindung, kawasan rawan bencana, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Tanpa keterbukaan itu, sulit bagi publik untuk menilai apakah penyelesaian yang dilakukan benar-benar menyelesaikan masalah atau hanya menyelesaikan administrasinya.
WALHI Sulawesi Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk membuka secara rinci seluruh hasil verifikasi terhadap 43 temuan tersebut sebelum RTRW ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban pemerintah. Sebab tata ruang yang baik harus dibangun di atas data, fakta, dan partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar berdasarkan klaim bahwa semuanya telah selesai.
Apalagi Sulawesi Barat merupakan salah satu provinsi dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi.
Karena itu, setiap keputusan tata ruang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, ekologis, dan sosial.
Jangan sampai RTRW yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan lingkungan dan keselamatan warga justru menjadi alat legitimasi bagi kepentingan investasi yang berpotensi memperbesar risiko ekologis di masa mendatang. (*)