Alasan Kubu Jokowi Sebut Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Wajar, Kapolri Listyo Sigit Bereaksi
Putra Dewangga Candra Seta June 22, 2026 10:32 AM

 

SURYA.co.id – Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan Roy Suryo serta dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Penahanan yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026) pagi di kediaman masing-masing ini memunculkan beragam respons, termasuk dari pihak pelapor yang menilai langkah tersebut sebagai hal yang sudah dapat diprediksi sejak awal proses hukum berjalan.

Namun di sisi lain, kalangan yang dekat dengan kubu Jokowi disebut tidak menunjukkan reaksi berlebihan.

Mereka menilai proses ini merupakan konsekuensi logis dari tahapan penyidikan yang memang telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Penangkapan Dinilai Wajar dalam Proses Hukum

SINDIR - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025). Ade melontarkan sindiran menohok kepada kubu Roy Suryo.
SINDIR - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025). Ade melontarkan sindiran menohok kepada kubu Roy Suryo. (Tribunnews.com)

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan selaku pelapor menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang normal.

Ia menyebut langkah aparat bukan sesuatu yang mengejutkan, melainkan bagian dari proses yang sudah semestinya terjadi ketika syarat hukum terpenuhi.

"Intinya bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade Darmawan dikonfirmasi Sabtu (20/6/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Ade juga menilai aparat kepolisian telah menjalankan tugasnya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini adalah yang seharusnya jadi berbeda ya, melakukan yang terbaik bagi kepolisian, tapi inilah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah seluruh unsur dalam proses penyidikan dianggap terpenuhi, baik secara subjektif maupun objektif.

Baca juga: Sosok Kuasa Hukum Jokowi yang Prediksinya Soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Terbukti

Dasar Hukum Penahanan dan Alasan Penyidik

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang jelas dalam aturan pidana.

“Yang pertama adalah amanat aturan dan perundang-undangan secara hukum KUHP mengatur tersangka di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan secara syarat subjektif dan objektifnya.”

Ia juga menambahkan faktor lain yang menjadi pertimbangan penyidik, termasuk dugaan pengulangan tindakan serta sikap para tersangka dalam sejumlah kesempatan.

“Kedua tersangka mengulang tindak pidananya kemudian dalam banyak kesempatan melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada.”

Pelapor Minta Publik Tunggu Penjelasan Polisi

Ade meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait konstruksi perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga.

"Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya, nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini," tuturnya.

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

DIRAWAT - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo ketika tiba di IGD RS Polri Kramat Jati untuk Jalani Pemeriksaan, Jumat (19/6/2026). Roy Suryo sempat dirawat di RS Polri.
DIRAWAT - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo ketika tiba di IGD RS Polri Kramat Jati untuk Jalani Pemeriksaan, Jumat (19/6/2026). Roy Suryo sempat dirawat di RS Polri. (kompas.com)

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.

Ia menilai tidak ada alasan kuat untuk menahan kedua kliennya karena selama proses hukum berlangsung mereka dianggap kooperatif.

"Langkah hukum pasti ada, yang pertama tentu kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena bagi kami tidak ada alasan untuk melakukan penahanan," kata Refly.

Refly juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat melarikan diri maupun menghambat proses hukum.

"Tidak ada yang mau melarikan diri mereka kooperatif, bahkan menjalani wajib lapor, lalu apa pentingnya dilakukan penahanan?" ujarnya.

Ia turut mempertanyakan urgensi penahanan yang dilakukan menjelang pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Di tengah perkembangan ini, pihak yang disebut dekat dengan kubu Jokowi disebut tidak menunjukkan reaksi berlebihan atas penahanan tersebut. Sikap itu dinilai mencerminkan keyakinan bahwa proses hukum memang sedang berjalan pada koridor yang semestinya.

Dalam perspektif mereka, langkah penegakan hukum oleh penyidik sudah dapat diprediksi sejak tahapan penyidikan dimulai, sehingga penahanan bukanlah sesuatu yang mengejutkan secara politik maupun hukum.

Kasus ini menunjukkan bagaimana proses hukum di ruang publik sering kali memiliki dua lapis respons: aspek yuridis dan persepsi politik.

Di satu sisi, aparat penegak hukum bergerak berdasarkan syarat formil dan materil penahanan, sementara di sisi lain publik dan kubu politik tertentu membaca peristiwa ini dalam kerangka stabilitas narasi dan legitimasi.

Sikap “tidak kaget” dari kubu Jokowi bisa dibaca sebagai upaya menjaga jarak dari eskalasi politik, sekaligus menegaskan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya proses ini pada mekanisme hukum.

Namun demikian, dinamika ini tetap berpotensi menjadi isu yang sensitif di ruang opini publik, terutama karena menyangkut figur mantan presiden.

Kapolri Listyo Sigit Bereaksi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menjelaskan mengenai penangkapan dan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan 

Jenderal Listyo menegaskan penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan dr TIfa itu semata-mata untuk keperluan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. 

Pernyataan Listyo ini seolah menangkis tudingan pihak Roy Suryo Cs yang menyebut penangkapan itu bernuansa politis. 

Menurut Listyo, langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik sebelum diserahkan tahap II ke kejaksaan,” ujar Listyo kepada awak media di kompleks Makam Presiden Soekarno (Bung Karno), Kota Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Listyo menjelaskan, setelah suatu perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki kewajiban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Karena itu, menurut dia, sejumlah tahapan administratif dan pemeriksaan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum proses pelimpahan dilaksanakan.

“Setelah dinyatakan P21, maka penyidik harus menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan,” katanya.

Kapolri juga mengulang penjelasan yang sebelumnya disampaikan Polda Metro Jaya mengenai prosedur yang dijalani Roy Suryo dan dr Tifa setelah diamankan.

“Kegiatannya kemarin sudah dijelaskan ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan,” tuturnya.

Meski demikian, Listyo tidak bersedia memberikan penjelasan lebih rinci terkait substansi perkara maupun proses penangkapan kedua tersangka.

Ia hanya menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.