TRIBUNSUMSEL.COM -- Kondisi fisik YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan berat oleh kekasihnya, kini sangat memprihatinkan.
Saat ini, YTR masih harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung setelah ditemukan dalam keadaan kritis.
Akibat penganiayaan brutal jangka panjang, wajah korban mengalami kerusakan parah.
Kedua matanya mengalami infeksi berat dan tim dokter telah memastikan korban mengalami kebutaan permanen.
Tidak hanya itu, bibir bagian atas korban dilaporkan hilang, serta terdapat bekas luka bacokan di bagian kaki.
YTR baru saja selesai menjalani operasi pertama pada bagian kepala untuk membersihkan luka infeksi yang bernanah.
Walau bicaranya belum jelas, saat ini korban sudah mulai bisa diajak berkomunikasi.
Baca juga: Ini Pekerjaan TH, Terduga Pelaku Penyekapan Kekasih di Bandung yang Kini Jadi Buronan Polisi
Berdasarkan pengakuan YTR kepada sang ayah saat kondisinya setengah sadar, ia telah melewati masa-masa penyiksaan yang luar biasa kejam dengan menggunakan senjata tajam hingga tangan kosong.
Kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang menyita perhatian publik ini baru terungkap pada Rabu (10/6/2026).
Pihak keluarga mendadak menerima pesan misterius melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal, yang mengabarkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS Bandung dengan informasi awal mengalami kecelakaan.
Namun, saat keluarga tiba di rumah sakit seusai waktu Isya, mereka mendapati kenyataan yang jauh berbeda.
Dokter pun menaruh kecurigaan karena banyaknya luka lama pada tubuh korban.
"Kami langsung berangkat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), sekitar waktu Isya. Setelah tiba, kami terkejut. Soalnya banyak luka. Dokter juga curiga, soalnya ada luka yang sudah lama gitu. Terus katanya yang nganter juga pelaku (TH)," kata Syahrul dengan nada pilu.
Baca juga: Sosok TH, Diduga Pelaku Penyekapan & Siksa Pacar 3 Tahun di Kabupaten Bandung, Debt Collector
Sebelum ditemukan di rumah sakit, YTR sempat menghilang tanpa kabar selama tiga tahun.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kini tengah bergerak cepat mengusut tuntas kronologi kejadian dan memburu terduga pelaku, seorang pria berinisial TH (30).
Berdasarkan penyelidikan awal, petaka ini bermula pada tahun 2023 silam saat korban berkenalan dengan TH dalam sebuah acara konser musik di kawasan Tritan Point, Kota Bandung.
Hubungan asmara keduanya awalnya dinilai normal, bahkan TH sempat berkunjung ke rumah keluarga korban.
"Orang itu (TH) pernah dibawa ke sini (ke rumah di Rancaekek). Waktu itu, posisinya ada saya dan mamah. Kayak biasa aja tidak ada hal yang aneh. Ngobrol seperti biasa saja," ujar Syahrul.
Namun setelah itu, YTR mendadak memutus kontak. Selama tiga tahun, korban diduga kuat disekap oleh TH dengan modus dipindahkan dari satu kamar kos ke kamar kos lainnya setiap tiga bulan sekali di sekitar wilayah Cileunyi, serta dilarang memegang ponsel.
Pelaku juga mengelabui keluarga dengan membuat narasi bahwa YTR sedang merantau bekerja di Jakarta.
Selama masa kehilangan tersebut, keluarga sempat beberapa kali berkomunikasi via telepon, namun gelagat YTR terasa sangat janggal dan berada di bawah tekanan pelaku.
"Komunikasi telepon ada, tapi cuman jarang. Itu juga susah. Kalau dihubungin susah. Kadang kalau dihubungin itu, bilangnya kasar. Kayak bukan kakak saya sendiri," tutur Syahrul.
Saat digerebek oleh pihak kepolisian, TH yang diketahui berprofesi sebagai debt collector (DC) berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dan hingga kini statusnya masih buron dalam pengejaran aparat Polda Jabar.
Pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026) dengan nomor laporan LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Terduga pelaku, TH, yang diketahui berprofesi sebagai petugas eksternal (debt collector) di sebuah perusahaan pembiayaan, kini ditetapkan sebagai buron.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian sempat mendeteksi keberadaan TH melalui pemetaan digital.
Namun, pelaku berhasil meloloskan diri saat hendak digerebek lantaran kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur," terang Hendra, Kamis (18/6/2026).
Hendra menambahkan, penyidik mengaitkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sementara, kami masih proses penyidikan. Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap," kata Hendra.
Di sisi lain, keluarga korban mendesak keras agar aparat kepolisian segera menangkap TH dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya demi keadilan bagi YTR.
"Kalau dari pihak keluarga pengennya usut tuntas, sampai dapat pelakunya. Takutnya juga ada korban selanjutnya. Hukum seberat-beratnya! Kami cuma pengen kasus ini diusut sampai tuntas," tegas Syahrul.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com