Bansos 2026 Pakai Sistem Desil DTSEN, Cek Siapa Saja yang Jadi Prioritas Penerima
Tita Rumondor June 22, 2026 11:45 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap menjadi dasar utama dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) pada 2026. Dalam sistem tersebut, pemerintah menggunakan indikator desil untuk memetakan kondisi kesejahteraan penerima berdasarkan data sosial dan ekonomi.

Melalui pengelompokan ini, masyarakat akan dikategorikan ke dalam 10 kelompok atau desil. Pembagian tersebut bertujuan agar bantuan yang diberikan lebih akurat dan dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

Mengenal Arti Desil dalam DTSEN

Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Kategori ini terbagi menjadi 10 tingkatan, mulai dari kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga kelompok dengan kondisi lebih tinggi.

Semakin kecil angka desil seseorang, maka semakin rendah tingkat kesejahteraannya.

Berikut rincian pembagian desil dalam DTSEN:

Desil 1: sangat miskin (10 persen terbawah)

Desil 2: miskin

Desil 3: hampir miskin

Desil 4: rentan miskin

Desil 5: menengah bawah atau pas-pasan

Desil 6: kelas menengah

Desil 7: menengah atas

Desil 8: mapan

Desil 9: kaya

Desil 10: sangat kaya

Dalam sistem ini, kelompok desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial.

Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Wajib Terdata di DTSEN Desil 1–4, Segera Cek Status NIK KTP Anda!

Update Penting: Bansos 2026 Fokus ke Desil Tertentu

Penyaluran bantuan sosial tahun 2026 mengalami penyesuaian. Berikut ketentuan terbaru berdasarkan program:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): desil 1–4
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): desil 1–4 (sebelumnya hingga desil 5)
  • PBI-JKN (bantuan iuran kesehatan): desil 1–5 atau hasil asesmen
  • ATENSI (rehabilitasi sosial): desil 1–5 atau berdasarkan asesmen
  • Bansos Kemensos lainnya: desil 1–5 atau sesuai evaluasi data
  • Perubahan paling signifikan terjadi pada BPNT yang kini lebih dipersempit hanya sampai desil 4 untuk memperketat sasaran bantuan.

Cara Cek Status Desil Bansos Secara Online

Masyarakat kini bisa mengecek status desil secara mandiri tanpa harus menunggu pendataan ulang dari petugas.

1. Melalui Situs Resmi Kemensos

  • Langkah-langkahnya sebagai berikut: Akses situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi kode captcha yang muncul
  • Klik tombol “Cari Data”
  • Sistem akan menampilkan hasil pencarian
  • Informasi yang muncul meliputi:
    -status desil
    -status penerima PKH
    -status penerima BPNT
    -status PBI-JKN
    -periode bantuan (jika terdaftar)
  • Jika tercantum desil 1–4, maka masuk kategori prioritas penerima bansos. Status penerima aktif akan ditandai dengan keterangan “YA”.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi resmi Kemensos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Buat akun baru
  • Isi data diri sesuai KTP
  • Unggah foto KTP dan selfie verifikasi
  • Tunggu proses validasi
  • Login ke aplikasi
  • Masuk menu pengecekan data

Cara Cek Desil Secara Offline

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet, pengecekan bisa dilakukan secara langsung:

  • Datang ke kantor desa atau kelurahan
  • Bisa juga ke Dinas Sosial setempat
  • Bawa dokumen:
    -KTP
    -KK
    -surat keterangan tidak mampu (jika ada)
  • Petugas akan membantu mengecek data melalui sistem DTSEN. Cara ini juga bisa digunakan untuk konsultasi jika ada data yang tidak sesuai.

Cara Mengajukan Update Data Desil

Jika kondisi ekonomi sudah berubah namun status desil belum diperbarui, masyarakat bisa mengajukan pembaruan data.

Langkahnya:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos
  • Buat dan verifikasi akun
  • Login ke aplikasi
  • Masuk menu profil
  • Pilih pengajuan pembaruan data
  • Tunggu proses verifikasi petugas
  • Pembaruan ini biasanya memerlukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi terbaru sebelum status desil diperbarui dalam sistem. (*)

 

Sumber : Kompas.TV

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.