Daftar 41 Nama Politikus yang Minta Dapur MBG Muncul di Bukti Chat HP Sony Sanjaya
Rusaidah June 22, 2026 12:41 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diperiksa penyidik selama 9,5 jam terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), Kamis (18/6/2026).

Kasus yang menyita perbincangan publik kini menemukan fakta baru.

Dari pemeriksaan intensif, muncul 41 nama politikus yang mengajukan pembuatan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) atau dapur MBG kepada Sony Sonjaya yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Hal ini dikatakan Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Nah dari 26 nama itu ada satu orang yang dibuka tadi hasil chatnya itu terisi sekitar 41 nama di tabel. Jadi satu orang itu punya tabel (41 nama) itu, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya'," kata Krisna kepada wartawan.

Baca juga: Profesi Pria yang Diduga Sekap dan Siksa Pacar 3 Tahun Sampai Buta Permanen di Bandung 

"Iya terkait menyangkut SPPG," lanjut Krisna.

Meski begitu dalam pemeriksaan oleh penyidik itu Sony mengklaim apakah permintaan titik-titik SPPG itu terdapat unsur jual beli di dalamnya.

Kata Krisna, setelah adanya permintaan itu Sony pun tetap merealisasikan terkait pengajuan titik-titik SPPG tersebut.

"Iya kan permintaan titik-titik itu. Nah apakah titik-titik itu dijual, tadi ditanyakan penyidik, bahwa Pak Sony menjawab dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik-titik itu dia tidak tahu lagi apakah titik-titik itu dijual atau tidak," katanya.

KASUS MBG – Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Purn Sony Sonjaya, mengklaim mengantongi lebih dari 26 nama tokoh besar yang diduga terlibat korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun daftar nama mereka ada di dalam ponsel Sony Sonjaya yang kini disita Kejaksaan Agung.
KASUS MBG – Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Purn Sony Sonjaya, mengklaim mengantongi lebih dari 26 nama tokoh besar yang diduga terlibat korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Adapun daftar nama mereka ada di dalam ponsel Sony Sonjaya yang kini disita Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Istimewa Tribunnews.com)

Kendati mengklaim tidak tahu ihwal dugaan jual beli titik SPPG itu, namun Krisna mengungkap bahwa 41 nama yang terungkap dalam proses penyidikan itu berasal dari kalangan politik.

"Dari kalangan politik, ya pokoknya dari kalangan politik lah," ujarnya.

Terkait hal ini sebelumnya, Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sonny Sonjaya menyatakan telah menyetorkan 26 daftar nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Total ada 26. Betul dicatat lewat BAP," kata Sonny saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).

Bukti Chat Ungkap Perkara Kasus MBG

Krisna pun menjelaskan, bahwa disetorkannya 26 nama itu juga sekaligus dijadikan bukti oleh kliennya untuk mengungkap perkara tersebut.

Sebab kata dia, puluhan nama itu pernah menjalin komunikasi dengan kliennya melalui ponsel yang kini disita oleh penyidik.

"Misalnya nama A berkomunikasi dengan klien saya, si B juga (komunikasi dengan Sonny), ya kan semua. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan itu harus dibuka," jelasnya.

Baca juga: Inilah Tempat Wanita Awal Kenal Pria yang Diduga Disekap 3 Tahun hingga Operasi Kepala Bernanah

Kendati demikian, Krisna enggan membeberkan lebih jauh siapa saja 26 nama yang kini telah disetorkan oleh kliennya kepada penyidik.

Dia hanya mengatakan, ihwal 26 nama itu nantinya akan diungkap sendiri oleh Sonny selaku pihak yang berperkara saat ini.

Adapun perihal tersebut, Krisna hanya menuturkan bahwa 26 nama itu berasal dari beberapa unsur lembaga mulai dari tingkat eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Betul, orang-orang semuanya itu berasal dari situ,"  jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.

Kelimanya pun kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sony Bawa Buku Catatan

Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, pada hari ini, Kamis (18/6/2026).

Sony tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, pagi ini, sekitar pukul 09.24 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.

Namun saat tiba di lokasi, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Dilansir Kompa.com, dalam kesempatan itu, Sony tampak membawa buku catatan dan pulpen.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, juga turut hadir di Gedung Jampidsus Kejagung. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan jadwal pemeriksaan Sony pada Kamis.

“Benar (akan diperiksa Kamis),” kata Anang, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Norwegia Vs Senegal Matchday Kedua Grup I, Susunan Pemain, H2H dan Prediksi Skor di Piala Dunia 2026

Menurut penjelasannya, pemeriksaan Sony dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Sony telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator atau JC kepada pihak Kejagung.

Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada pihak Kejagung pada Senin, 8 Juni 2026.

Ditilik dari laman Mahkamah Agung, justice collaborator (saksi pelaku) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Menurut kuasa hukum Sony, Krisna Murti, pengajuan permohonan sebagai justice collaborator kliennya salah satunya bertujuan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Kompas.com/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.