Dishub Tilang Angkot Tua di Jembatan Merah dan Mayor Oking Bogor, Sopir Bingung: Terus Saya Gimana?
Vivi Febrianti June 22, 2026 01:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menilang angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun atau angkot tua pada Senin (22/6/2026).

Pantauan TribunnewsBogor.com, di lokasi, penilangan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB mulai dari kawasan Jembatan Merah, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Petugas Dishub mulai melihat angkot-angkot yang berusia di atas 20 tahun.

Mereka langsung menghampiri sopir yang terlihat sedang menunggu penumpang.

Petugas memeriksa surat-surat dan langsung melihat usia angkot.

Untuk yang terbukti berusia di atas 20 tahun, suratnya diambil dan sopir diarahkan untuk ke Kantor Dishub yang berlokasi di Jalan Raya Tajur.

Usai di Jembatan Merah, penilangan dilakukan di Kawasan Mayor Oking tepatnya di Samping Stasiun Bogor.

Beberapa angkot yang ditilang terlihat sedang mengetem dan tidak ada sopirnya.

Petugas Dishub langsung mengempeskan angin ban angkot itu.

Beberapa orang sopir langsung mendatangi petugas Dishub.

Mereka langsung diminta menunjukan surat-surat kendaraan yang dibawanya.

Untuk yang berusia di atas 20 tahun, seperti yang dilakukan di kawasan Jembatan Merah, surat itu langsung diambil.

Sopir diminta untuk mengambilnya di Kantor Dishub.

Untuk kondisi angkotnya sendiri memang beragam.

Ada beberapa bagian angkot yang terlihat kondisinya sudah berkarat dan catnya terkelupas.

Salah seorang sopir yang menghampiri petugas Dishub langsung kebingungan.

"Terus ini gimana pak saya. Terus angkot saya juga gimana," kata Sopir.

Petugas Dishub yang melakukan penilangan langsung menimpalinya.

"Bapak langsung kekantor saja di Tajur," timpal petugas Dishub.

Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, penilangan angkot tua akan terus dilakukan.

"Petugas akan terus hunting di jalanan Kota Bogor untuk melihat angkot-angkot tua yang masih beroperasi," kata Dody kepada TribunnewsBogor.com.

Pemilik nantinya harus ke Kantor Dishub dan diminta untuk tidak boleh mengaspal lagi
Apalagi saat ini Perwali penertiban angkot tua sudah disahkan.

"Angkot yang berusia di atas 20 tahun dipastikan sudah tidak boleh mengaspal lagi. Harus sesuai dengan aturan," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.