Dua Personel Polres Banyuasin Dipecat Tidak Dengan Hormat, Langgar Kode Etik dan Disiplin Polri
Odi Aria June 22, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, BANYUASIN- Dua personel Polres Banyuasin mendapat tindakan tegas dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau dipecat dari Polri, karena sudah melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi administratif.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan terhadap dua personil Polres Banyuasin ini, langsung dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, Senin (22/6/2026).

Pelaksanaan PTDH dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 tanggal 25 Mei 2026.

Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan PTDH yang dilanjutkan dengan pencoretan foto personel yang diberhentikan sebagai simbol telah berakhirnya status keanggotaan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

Kapolres Banyuasin menegaskan PTDH yang dilakukan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, kode etik profesi Polri, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi.

"Pelaksanaan PTDH juga menjadi pengingat bagi seluruh personil agar senantiasa menjaga integritas, disiplin, profesionalisme, dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri," tegas Risnan.

Lanjutnya, PTDH yang dilaksanakan terhadap dua anggota Polres Banyuasin sebagai peringatan bagi setiap pelanggaran yang dilakukan anggota akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.  

Tindakan ini, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bila ada personil yang melakukan pelanggaran.

Pemecatan terhadap dua personel tanpa dihadiri kedua personil tersebut.

Sehingga, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melakukan pencoretan terhadpa kedua personil Polres Banyuasin yang dipecat.

"Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi jaga integritas, disiplin, profesionalisme, dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.