SRIPOKU.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menolak mengenakan baju tahanan saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo sempat berdebat dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, saat proses persiapan pelimpahan dilakukan.
“Halah kan katanya biar cepat, ya saya hormati saja ya,” kata Roy Suryo.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, juga meminta agar kliennya tidak dipaksa mengenakan rompi tahanan dengan alasan perlakuan serupa pernah terjadi pada kasus lain.
“Seperti masuk tadi keluarnya juga sama tidak perlu dipaksakan pakai rompi,” ujarnya.
Di tengah proses itu, petugas berusaha menenangkan suasana dengan meminta Roy Suryo untuk tetap kooperatif.
“Sabar Pak Menteri, sabar mas Menteri,” ucap salah satu aparat.
Selain Roy Suryo, tersangka lain dalam kasus yang sama, Tifauziah Tyasumma, juga ikut dilimpahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada waktu yang sama.
Roy Suryo dan Dokter Tifa kemudian dimasukkan ke mobil tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sekitar pukul 09.08 WIB.
Roy Suryo terlihat mengenakan batik hitam bercorak kuning, sementara Dokter Tifa memakai baju tahanan berwarna oranye.
Sebelum masuk mobil tahanan, Roy Suryo sempat mengepalkan tangan dan berteriak “Yo Semangat Merdeka,” sedangkan Dokter Tifa hanya tersenyum tanpa memberikan komentar.
Keduanya kemudian dibawa untuk proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.